Pemkab Diminta Transparan Soal Penyewa Foodcourt Dekat UNESA 5 Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Master Plan Foodcourt Maospati.

Master Plan Foodcourt Maospati.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Proyek Foodcourt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan di bekas Pasar Hewan Maospati menjadi sorotan masyarakat, Senin (15/9).

Bukan terkait kualitas pekerjaannya, namun sistem penentuan pedagang yang akan menempati 12 stand Makanan dan Minuman (Mamin) tersebut.

Warga berharap Disperindag Kabupaten Magetan transparan terkait syarat dan ketentuan yang dikenakan bagi penyewa area Pusat Jajanan Selera Rakyat ( Pujasera) tersebut.

” Kalau bisa diumumkan terbuka kepada publik, jangan slintutan, harus transparan, karena itu hak seluruh masyarakat Magetan, karena bukan dibangun oleh swasta,” ujar Rohmat ( 43) warga Maospati, Senin (15/9).

Baca Juga :  KPU Magetan Siapkan Jawaban Dalil Paslon Sujatno-Ida.

Kepala bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kabupaten Magetan Kiki Indriyani memastikan belum ada pembahasan terkait pengisi stand Foodcourt di Jalan Barat – Maospati tersebut.

” Sampai dengan saat ini belum ada pembahasan terkait pengelolaan. Yang jelas itu leadingnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya, Senin (15/9).

Dibeberkan Kiki Indriyani, Disperindag Kabupaten Magetan akan selektif menentukan penghuni Foodcourt senilai Rp 498 juta itu agar permanen buka dan tidak mangkrak.

Baca Juga :  Cabup Pacitan Mas Aji Ikuti Jalan Sehat di Nawangan.

” Tidak sekedar makanan, pedagang yang sudah ada pelanggannya dan sebagainya. Kalau kita ngasih tapi sebelumnya belum pernah berjualan ya tidak bisa. Belum tentu laku disitu juga, “ pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek Foodcourt di bekas Pasar Hewan Maospati itu dikerjakan CV Prastowo Sejati dengan durasi waktu 120 hari. Pagu anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 520 juta.

Berita Terkait

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar
50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah
Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.
Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 17:39 WIB

50% ASN Magetan Tiap Jumat Kerja Dari Rumah

Sabtu, 4 April 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH Untuk ASN.

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Jatim Namai Sirkuit Suryo Magetan.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB