PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Pacitan, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan memberikan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kelompok tani tembakau di Pacitan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso membeberkan, bahwa penggunaan dana hasil cukai 2025 kembali untuk peningkatan hasil pertanian tembakau di Pacitan.
” Dana tersebut bersumber dari DBHCHT tahun 2025 dan digunakan untuk pengadaan Alsintan, pengadaan mesin pasca panen tembakau, pelatihan-pelatihan dan juga untuk peningkatan kualitas bahan baku tembakau,”kata Sugeng, Jumat (17/10).
Sugeng berharap, dengan adanya bantuan alsintan kepada kelompok petani tembakau bisa menjadi lebih semangat dan hasil lebih meningkat.
” Pemerintah tetap berusaha untuk masyarakat, khususnya kelompok tani agar dengan adanya bantuan alsintan bisa memberikan semangat dan tentunya hasil yang meningkat,” ujarnya.
Pun, Sugeng berpesan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
” Di undang-undang sudah jelas tertulis, bahkan ada ancaman pidana penjara, untuk itu mari kita semua ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,”pungkas Sugeng Santoso.(adv).
Penulis : Apriyanto








