MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tandatangan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Salah satu tujuan Perpres 4 Tahun 2026 yakni Mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, serta memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah.
Namun disisi lain, Data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan menyebut, kurang lebih 3,6 Hektar (Ha) area sawah pertanian di Kabupaten Magetan alih fungsi jadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Kamis (19/2).
” Ada sekitar 3,6 ha, kalau menggunakan lahan pertanian itu karena mungkin dari pihak desa khan lahan aset yang dimiliki itu ya kemungkinan kebanyakan yang dari desa itu di lahan pertanian”, kata Sub Koordinator Bidang Prasarana dan Sarana (Sarpras) Dinas TPHP Magetan, Sofyan, Kamis (19/2).
Sementara itu, Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Magetan saat ini tercatat mencapai 26.491 Ha. ” Sesuai data lahan baku sawah sekitar 26500an Ha”, jelas Sofyan.
Meskipun saat ini baru 3,6 Ha yang alih fungsi jadi KDMP, Sub Koordinator bidang Sarpras TPHP Magetan memprediksi akan bertambah mengingat progres pembangunan KDMP masih terus berlangsung.
” Soalnya belum semua yang Itu ada yang pengajuan ke pertanian itu belum semua. Hanya baru beberapa saja jadi kita belum bisa mendeteksi secara berapa secara luasannya yang sudah masuk”, pungkasnya.








