ATM BPD Jatim Di Magetan Jadi Sasaran Pembobolan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembobol ATM BPD Jatim di Magetan Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Tersangka Pembobol ATM BPD Jatim di Magetan Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur di obok – obok kawanan pembobol spesialis ATM.

Mesin ATM BPD Jatim yang berhasil dibobol yakni ATM dekat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dikpora) Desa Ringinagung serta ATM Bank Jatim di Kelurahan Selosari.

Hasilnya, uang tunai jutaan rupiah berhasil digasak komplotan spesialis bobol ATM tersebut.

Beruntung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membongkar komplotan spesialis bobol ATM yang meresahkan tersebut.

Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga :  3 Atlit Magetan Berlaga Di PON XXI/2024 Aceh - Sumut.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan, kasus bobol ATM ini terungkap berkat laporan Bank Jatim.
” Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kompol Kuncahyo. Senin (13/5).

Tersangka Sugiyanto diringkus di rumahnya di Desa Gumulan, Wonoasri, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kepada penyidik tersangka mengaku beraksi bersama satu rekan lainya di beberapa ATM di Magetan.

Modus tersangka yakni memasang alat pengait plat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.

Baca Juga :  Aduan Reklamasi Warga Karas Di DPRD Magetan Terkatung- Katung.

” Tersangka mengaku telah beraksi di ATM Bank Jatim di sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung dan ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari. Dari aksinya, mereka berhasil meraup uang tunai sebesar Rp 3.300.000,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini Polisi masih memburu komplotan Sugiyanto yang masih dalam pelarian. Sedangkan tersangka Sugiyanto dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkait

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB