Komplotan Warga Ngawi Curi Mesin Bajak Di Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolres Magetan AKBP Satria Permana bersama Barbuk Mesin Bajak Sawah. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana bersama Barbuk Mesin Bajak Sawah. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor (Polres) Magetan membekuk komplotan pencuri spesialis bajak sawah yang berkeliaran diwilayah hukum Magetan, Kamis (8/8).

Kawanan ini beraksi disejumlah wilayah di Kabupaten Magetan, yakni Kelurahan Sukowinangun Kecamatan Magetan dan Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan.

Para tersangka yakni R warga desa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo, RD dan A warga Kelurahan Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang menjalankan operasinya di Wilayah Sukowinangun Kecamatan Magetan.
Tersangka lainya yakni RMD warga desa Banjarejo Ngariboyo, AS Desa Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi dan SW warga Desa Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi beroperasi di area persawahan kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan.

” Alhamdulillah kita berhasil mengungkap lima tersangka, dari lima tersangka ini kita berhasil mengungkap lima kasus atau TKP di wilayah Magetan, satu di wilayah Madiun dan tujuh TKP di wilayah Ngawi, ” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Magetan AKBP Satria Permana, Kamis (8/8).

Baca Juga :  Lidik Perkara KSP MSI Magetan, Kasat Reskrim Pastikan Masih Jalan.

Dijabarkan Satria Permana, Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menargetkan traktor bajak sawah yang ditinggal di area pesawahan.

” Jadi pelakunya ada yang bertugas melakukan pengamatan mencari mesin disel yang ditinggal oleh pemiliknya di area persawahan, kemudian malam harinya ada yang bertugas melepas mesin diesel tersebut dari rangka pembajak sawah setelah itu pelaku lainnya akan datang menjemput menggunakan mobile pickup dan ada juga pelaku yang melakukan pencurian satu set alat pembajak sawah diangkut menggunakan derek yang kemudian ditarik menggunakan sepeda motor. Ini juga dilaksanakan pada malam hingga dini hari, ” jelasnya.

Dari kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin disel, rangka traktor, uang tunai serta kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga :  Cabup Magetan Nanik Sumantri Ucapkan Dirgahayu NKRI Ke -79

” Ada penadah ini yang dua alat mesin itu dijual di Ponorogo, hasil penjualannya itu enam ratus ribu rupiah digunakan untuk biaya mereka bensin dan makan kemudian sisanya dibagi, ” tambah Kapolres Magetan.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuan tahun.

Salah satu Korban, Sumadi (49), warga Desa Kalang kecamatan Sidorejo Magetan bersyukur barang miliknya yang dicuri telah ditemukan oleh Polres Magetan.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu kami, semoga yang mengambil diberikan hukum yang setimpal, ” ungkapnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB