MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor (Polres) Magetan membekuk komplotan pencuri spesialis bajak sawah yang berkeliaran diwilayah hukum Magetan, Kamis (8/8).
Kawanan ini beraksi disejumlah wilayah di Kabupaten Magetan, yakni Kelurahan Sukowinangun Kecamatan Magetan dan Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan.
Para tersangka yakni R warga desa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo, RD dan A warga Kelurahan Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang menjalankan operasinya di Wilayah Sukowinangun Kecamatan Magetan.
Tersangka lainya yakni RMD warga desa Banjarejo Ngariboyo, AS Desa Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi dan SW warga Desa Kandangan Kecamatan/Kabupaten Ngawi beroperasi di area persawahan kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan.
” Alhamdulillah kita berhasil mengungkap lima tersangka, dari lima tersangka ini kita berhasil mengungkap lima kasus atau TKP di wilayah Magetan, satu di wilayah Madiun dan tujuh TKP di wilayah Ngawi, ” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Magetan AKBP Satria Permana, Kamis (8/8).
Dijabarkan Satria Permana, Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menargetkan traktor bajak sawah yang ditinggal di area pesawahan.
” Jadi pelakunya ada yang bertugas melakukan pengamatan mencari mesin disel yang ditinggal oleh pemiliknya di area persawahan, kemudian malam harinya ada yang bertugas melepas mesin diesel tersebut dari rangka pembajak sawah setelah itu pelaku lainnya akan datang menjemput menggunakan mobile pickup dan ada juga pelaku yang melakukan pencurian satu set alat pembajak sawah diangkut menggunakan derek yang kemudian ditarik menggunakan sepeda motor. Ini juga dilaksanakan pada malam hingga dini hari, ” jelasnya.
Dari kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin disel, rangka traktor, uang tunai serta kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
” Ada penadah ini yang dua alat mesin itu dijual di Ponorogo, hasil penjualannya itu enam ratus ribu rupiah digunakan untuk biaya mereka bensin dan makan kemudian sisanya dibagi, ” tambah Kapolres Magetan.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuan tahun.
Salah satu Korban, Sumadi (49), warga Desa Kalang kecamatan Sidorejo Magetan bersyukur barang miliknya yang dicuri telah ditemukan oleh Polres Magetan.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu kami, semoga yang mengambil diberikan hukum yang setimpal, ” ungkapnya.
Penulis : Joko Nugroho