MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Hingga kini penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan yang digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan belum juga rampung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Kejari Magetan mengaku masih berkutat pada pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan kepada Memorandum mengakui jika pemeriksaan BPKP telah selesai. ” Sudah semua”, katanya, Jum’at (10/7).
Ironisnya, meski verifikasi ulang telah rampung, Kasi Intel mengaku belum mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP yang akan digunakan untuk melanjutkan proses hukum perkara Pokir DPRD Magetan ke tahapan selanjutnya. ” Belum keluar.” jelasnya.
Selain itu, Andy Sofyan mengaku tidak berani membeber kapan hasil pemeriksaan BPKP diterima Kejari Magetan. ” Menunggu keluar.” pungkasnya.
Sebagai informasi, Penyidik Kejari Magetan telah menahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan senilai Rp 242 Miliar.
Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno.
Selain politisi PKB itu, anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 Juli Martana, anggota DPRD Magetan Periode 2019-2024 Jamaludin Malik juga dijadikan tersangka.
Penyidik juga menyeret 3 orang Tenaga Pendamping sebagai Tersangka Pokir DPRD Magetan.
Penulis : Joko Nugroho








