MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Sidang perkara dugaan korupsi program Pokok – pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bakal segera disidangkan, Selasa (29/9).
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, sidang pidana khusus yang menyeret mantan Ketua DPRD Magetan Suratno serta sejumlah anggota Dewan akan dilaksanakan Kamis 1 Oktober 2026.
” Sidang Tipikor Pokir terjadwal hari kamis tanggal 1 Oktober 2026″, kata Moh Andy Sofyan, Selasa (29/9).
Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
” Agenda pembacaan dakwaan. Offline, di Tipikor.” jelas Kasi Intelijen.
Dikatakan Andi, terdakwa akan tetap dibawa kembali ke Rutan Kelas II.B Magetan setelah sidang di Surabaya. ” Masih disini”, pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor program Pokir DPRD Magetan menyeret 3 Dewan Magetan, diantaranya Mantan Ketua DPRD Magetan yang juga Mantan Ketua DPC PKB Magetan Suratno, Anggota DPRD Magetan non aktif dari Partai Nasdem Juli Martana serta Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dari PKB Jamaludin Malik.
Selain para Dewan, Kejari Magetan juga menetapkan 3 pendamping Dewan sebagai tersangka kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 4,79 miliar, dari hasil audit BPKP/BPK.
Penulis : JOKO NUGROHO









