PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.283 petani dan buruh tani tembakau selama sembilan bulan.
Selain perlindungan jaminan sosial, anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan keterampilan keluarga petani dan buruh tani tembakau melalui program pelatihan kerja.
Plt. Kepala Disnaker Ponorogo Henry Indra Wardana mengatakan, anggaran DBHCHT 2026 di instansinya difokuskan pada dua kegiatan, yakni pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dan pelatihan keterampilan.
“Anggaran 2026, kita mendapatkan anggaran alokasi dari DBHCHT ya, itu digunakan untuk dua kegiatan,” kata Henry, Kamis (29/10/2026).
Selain petani dan buruh tani tembakau, Disnaker membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 51.868 peserta dari kelompok masyarakat lainnya. Mereka meliputi pekerja informal, seperti tukang batu dan pedagang sayur keliling, guru ngaji, kader keluarga berencana (KB), kader posyandu, serta petugas parkir.
Berbeda dengan pekerja sektor tembakau yang mendapat pembiayaan selama sembilan bulan, kelompok ini memperoleh bantuan premi selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Henry menjelaskan, pendataan penerima dilakukan bersama instansi terkait sesuai kategori pekerja.
Data pekerja informal dihimpun melalui pemerintah desa, sedangkan data guru ngaji berasal dari Kementerian Agama, kader KB dari Dinas PPKB, kader posyandu dari Dinas Kesehatan, dan petugas parkir dari Dinas Perhubungan.
Pendataan ini ditujukan untuk menjangkau pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan meski memiliki risiko pekerjaan.
Menurut Henry, keterbatasan anggaran menjadi pertimbangan dalam menentukan durasi pembiayaan premi bagi kelompok masyarakat lainnya.
Bantuan tersebut diharapkan menjadi stimulan agar peserta dapat meneruskan kepesertaan secara mandiri.
Disnaker juga membuka peluang untuk kembali mengalokasikan bantuan pada 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan besaran DBHCHT.
“Harapan kami ini adalah stimulan. Jadi mereka itu kalau bisa sudah masuk, nanti bisa meneruskan. Nanti tahun 2027 kita anggarkan lagi,” jelas Henry.
Disisi lain, Disnaker mengalokasikan sekitar Rp 1,3 miliar dari DBHCHT untuk pelatihan kerja bagi keluarga petani dan buruh tani tembakau. Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan yang dapat digunakan untuk memasuki sektor pekerjaan lain atau membuka usaha mandiri.
Pelatihan yang telah dilaksanakan meliputi tata rias atau make up artist, tata busana, digital marketing, kerajinan batik, hantaran pernikahan, kerajinan kayu, pengolahan hasil pertanian, serta barista.
Setiap paket pelatihan dibatasi maksimal 16 peserta sesuai ketentuan sertifikasi yang disampaikan Henry.
Disnaker juga menyiapkan pelatihan lanjutan melalui anggaran perubahan sekitar Rp 500 juta. Jenis pelatihan yang disiapkan mencakup digital marketing, tata busana, barista, batik, dan pekerja domestik.
Tingginya minat masyarakat membuat Disnaker menerapkan seleksi peserta dengan melibatkan lembaga pelatihan kerja (LPK).
Henry mencontohkan, pelatihan barista diminati sekitar 80 pendaftar, sedangkan kapasitas yang tersedia hanya 16 orang.
Pelatihan lanjutan tersebut direncanakan berlangsung mulai awal hingga pertengahan November 2026 dengan durasi sekitar 10 hari.
Henry berharap pemanfaatan DBHCHT melalui perlindungan jaminan sosial dan pelatihan keterampilan dapat membantu masyarakat menghadapi risiko pekerjaan sekaligus memperluas kesempatan memperoleh penghasilan.
Program pelatihan juga diharapkan membuka peluang kerja di sektor lain, mendorong wirausaha, dan membantu menekan angka pengangguran terbuka di Ponorogo. (adv).
Penulis : ROHMAN









