MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Puluhan miliar dana Pokok – pokok pikiran (Pokir) pada P – APBD Magetan Tahun 2026 batal dilaksanakan, Kamis (5/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Pokir senilai Rp 20 miliar yang akan dilaksanakan akhir tahun ini untuk ditangguhkan.
Sebagai informasi, program Pokir Kabupaten Magetan Tahun 2020-2024 telah menjerat mantan Ketua DPRD Magetan Suratno serta 2 anggota dewan Juli Martana serta Jamaludin Malik ke ranah hukum atas dugaan korupsi.
” Ternyata disaat pemeriksaan dari seluruh anggaran dari pusat itu karena di induk tidak ada, dianggap Pokir ini tidak punya rumah besar. Jadi seperti produk yang tidak berumah, maka saran dari KPK untuk ditangguhkan dahulu sampai masuk induk dulu baru bisa proses realisasi”, kata Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, Kamis (5/11).
Sebelumnya, Pemkab Magetan menganggarkan Pokir pada P-APBD Tahun 2026 berdasarkan arahan KPK.
” Nah setelah semua ditata berdasarkan arahan KPK, makanya di P-APBD kita ambil. Karena apa, dana desa sudah tidak lagi ada, jalan-jalan rusak di kampung-kampung semakin banyak. Lha kita setiap Reses maupun Sosper banyak keluhan dari masyarakat, makanya kami dengan eksekutif memasukkan ini pada perubahan”, beber Riyin Nur Asiyah.
Data yang dihimpun JATIMNESIA, kuranglebih 301 proposal program Pokkir yang diajukan masyarakat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta telah mendapatkan rekomendasi untuk dikerjakan dengan total nilai anggaran Rp 20 miliar.
Karena gagal dikerjakan tahun ini, ratusan proposal itu ditunda hingga tahun anggaran 2028.
” Tahun 2027 induk kan sudah SPD (Surat Penyediaan Dana) sudah dikunci, kalau masuk di 2027 perubahan (P-APBD) tidak bisa karena di induk tidak ada, akan seperti ini kasusnya. Maka nanti masuknya tetap di induk 2028 (APBD), ini nanti di 2028 sudah tidak perlu lagi pengajuan proposal dan lain sebagainya. Jumlahnya sesuai dengan hari ini. Hari ini semua yang masuk SPD hanya ditahan dan akan masuk di 2028″, pungkas Ketua DPRD Magetan.
Penulis : JOKO NUGROHO









