PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pacitan terus dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun,Kejaksaan, TNI dan Polri.
Tim gabungan menyasar berbagai pasar-pasar tradisional dan juga toko-toko wilayah kecamatan yang disinyalir menjadi tempat transaksi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol-PP Pacitan, Widiyanto mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah.
“Kami bersama tim gabungan terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, untuk yang kami sasar adalah wilayah kecamatan yang berbatasan dengan provinsi lain,”kata Plt Kabid Gakda, Satpol-PP Pacitan, Selasa (14/10).
Adapun menurut Widiyanto, toko-toko dan warung kelontong juga menjadi sasaran. Agar peredaran rokok ilegal bisa di BBerangus karena sangat merugikan negara.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan kepada pedagang dan juga masyarakat agar tidak membeli,menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal.
“Jadi kami tidak hanya memberantas,tapi juga mensosialisasikan kepada pedagang dan juga masyarakat agar tidak membeli, menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” terangnya.
Ia menegaskan, menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,”tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Tentu kami juga butuh peran masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dan kami juga membeberkan ciri-cirinya yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,rokok dengan pita cukai palsu,rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda,”pungkas Widyanto. (adv).
Penulis : Apriyanto








