JAKARTA [Jatimnesia.com] – Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Bupati, Wali Kota dan Gubenur dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin ( 24/2).
Keputusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK tidak mengenal adanya mekanisme banding atau kasasi.