Dinas Dikpora Magetan Minta Sekolah Tunduk Aturan KPK.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Dikpora Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Dinas Dikpora Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan memastikan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Magetan gratis atau tidak dipungut biaya, Kamis (6/6).

Hal ini menanggapi Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024.

” Kami sampaikan bahwasanya seluruh proses PPDB ini memang gratis tidak dipungut biaya. Dan kita sudah melaksanakan sosialisasi sebelumnya juga sudah ada penandatanganan komitmen bersama juga bahwasanya seluruh pelayanan kami khususnya terkait PPDB itu semuanya gratis tidak dipungut biaya, ” kata Sekretaris Dinas (Sekdin) Dikpora Magetan Dian Astuti Purwandani, Kamis (6/6).

Baca Juga :  Belum Ada Tokoh Sentral ASN Magetan Ikut Penjaringan Cabup/Cawabup.

Sementara itu, proses pelaksanaan PPDB di Kabupaten Magetan dimulai tanggal 10 – 11 Juni 2024 untuk Offline, dan 13-15 Juni untuk Online. ” Monggo nanti informasi terkait dengan persyaratan dan ketentuan itu semua sudah jelas tertera di pengumuman yang sudah di upload di Medsos Dikpora atau masing-masing satuan pendidikan, ” tambah Dian.

Diungkapkan Sekdin Dinas Dikpora Magetan, jalur penerimaan dibagi dalam berbagai jalur meliputi Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua. ” Dari sistem PPDB ini untuk penerimaannya dari yang pertama itu zonasi sekitar 50%, prestasi 30%, afirmasi 15% dan untuk perpindahan orang tua 5%, ” bebernya.

Baca Juga :  Satpol PP Pacitan Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal Di Kecamatan Kebonagung.

Sebagai informasi, KPK memastikan akan menindak tegas praktik koruptif pada pelaksanaan PPDB Tahun 2024. KPK melarang segala bentuk permintaan kepada peserta PPDB oleh pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan PPDB disemua jenjang sekolah.

Masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan oknum yang memanfaatkan PPDB untuk meminta gratifikasi. KPK telah mengirimkan edaran tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Seluruh Kepala Unit UPT yang membidangi pendidikan serta Kepala Satuan Pendidikan Agama dilingkungan Kementerian Agama.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Unmer Madiun Perkuat Pemasaran Digital IKM Magetan
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.
28 SMP Negeri Di Magetan Tidak Bisa Penuhi Rombel.
Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan
Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.
Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.
Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Ngawi Ditarget Juli 2026.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Unmer Madiun Perkuat Pemasaran Digital IKM Magetan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:48 WIB

Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:05 WIB

28 SMP Negeri Di Magetan Tidak Bisa Penuhi Rombel.

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:44 WIB

Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Ngawi Ditarget Juli 2026.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB