Dinas Dikpora Magetan Minta Sekolah Tunduk Aturan KPK.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Dikpora Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Dinas Dikpora Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan memastikan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Magetan gratis atau tidak dipungut biaya, Kamis (6/6).

Hal ini menanggapi Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024.

” Kami sampaikan bahwasanya seluruh proses PPDB ini memang gratis tidak dipungut biaya. Dan kita sudah melaksanakan sosialisasi sebelumnya juga sudah ada penandatanganan komitmen bersama juga bahwasanya seluruh pelayanan kami khususnya terkait PPDB itu semuanya gratis tidak dipungut biaya, ” kata Sekretaris Dinas (Sekdin) Dikpora Magetan Dian Astuti Purwandani, Kamis (6/6).

Baca Juga :  Tahun Ajaran Baru, Magetan Terapkan 5 Hari Sekolah.

Sementara itu, proses pelaksanaan PPDB di Kabupaten Magetan dimulai tanggal 10 – 11 Juni 2024 untuk Offline, dan 13-15 Juni untuk Online. ” Monggo nanti informasi terkait dengan persyaratan dan ketentuan itu semua sudah jelas tertera di pengumuman yang sudah di upload di Medsos Dikpora atau masing-masing satuan pendidikan, ” tambah Dian.

Diungkapkan Sekdin Dinas Dikpora Magetan, jalur penerimaan dibagi dalam berbagai jalur meliputi Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua. ” Dari sistem PPDB ini untuk penerimaannya dari yang pertama itu zonasi sekitar 50%, prestasi 30%, afirmasi 15% dan untuk perpindahan orang tua 5%, ” bebernya.

Baca Juga :  Disperindag Kabupaten Blitar Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan DBHCHT

Sebagai informasi, KPK memastikan akan menindak tegas praktik koruptif pada pelaksanaan PPDB Tahun 2024. KPK melarang segala bentuk permintaan kepada peserta PPDB oleh pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan PPDB disemua jenjang sekolah.

Masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan oknum yang memanfaatkan PPDB untuk meminta gratifikasi. KPK telah mengirimkan edaran tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Seluruh Kepala Unit UPT yang membidangi pendidikan serta Kepala Satuan Pendidikan Agama dilingkungan Kementerian Agama.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan
Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.
Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.
Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Ngawi Ditarget Juli 2026.
Krish Naufal Anugrah Robby Ungkap Peran Strategis Paralegal dalam Akses Keadilan dan Kesehatan Global.
Pendaftar Beasiswa Magetan Overload.
161 Tahun SDN 1 Magetan Eksis Mencerdaskan Anak Bangsa.
Kisah Ispiratif, Haru dan Optimis, Program MBG Di Kabupaten Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:44 WIB

Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Ngawi Ditarget Juli 2026.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:47 WIB

Krish Naufal Anugrah Robby Ungkap Peran Strategis Paralegal dalam Akses Keadilan dan Kesehatan Global.

Rabu, 1 April 2026 - 10:09 WIB

Pendaftar Beasiswa Magetan Overload.

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:14 WIB

161 Tahun SDN 1 Magetan Eksis Mencerdaskan Anak Bangsa.

Jumat, 28 November 2025 - 10:12 WIB

Kisah Ispiratif, Haru dan Optimis, Program MBG Di Kabupaten Magetan.

Berita Terbaru

Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Rabu, 1 Jul 2026 - 15:02 WIB

Kantor Bakesbangpol Ngawi

NGAWI

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:03 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto.

Kesehatan

Dinkes Pastikan Ngawi Tidak Ada Kasus Hantavirus.

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:48 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB