Dinas Dikpora Magetan Minta Sekolah Tunduk Aturan KPK.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Dikpora Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Dinas Dikpora Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan memastikan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Magetan gratis atau tidak dipungut biaya, Kamis (6/6).

Hal ini menanggapi Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024.

” Kami sampaikan bahwasanya seluruh proses PPDB ini memang gratis tidak dipungut biaya. Dan kita sudah melaksanakan sosialisasi sebelumnya juga sudah ada penandatanganan komitmen bersama juga bahwasanya seluruh pelayanan kami khususnya terkait PPDB itu semuanya gratis tidak dipungut biaya, ” kata Sekretaris Dinas (Sekdin) Dikpora Magetan Dian Astuti Purwandani, Kamis (6/6).

Baca Juga :  5 Dalang Di Magetan Wayangkan Patih Nrang Kusumo.

Sementara itu, proses pelaksanaan PPDB di Kabupaten Magetan dimulai tanggal 10 – 11 Juni 2024 untuk Offline, dan 13-15 Juni untuk Online. ” Monggo nanti informasi terkait dengan persyaratan dan ketentuan itu semua sudah jelas tertera di pengumuman yang sudah di upload di Medsos Dikpora atau masing-masing satuan pendidikan, ” tambah Dian.

Diungkapkan Sekdin Dinas Dikpora Magetan, jalur penerimaan dibagi dalam berbagai jalur meliputi Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua. ” Dari sistem PPDB ini untuk penerimaannya dari yang pertama itu zonasi sekitar 50%, prestasi 30%, afirmasi 15% dan untuk perpindahan orang tua 5%, ” bebernya.

Baca Juga :  Dinkes Magetan Waspadai Flu Singapura.

Sebagai informasi, KPK memastikan akan menindak tegas praktik koruptif pada pelaksanaan PPDB Tahun 2024. KPK melarang segala bentuk permintaan kepada peserta PPDB oleh pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan PPDB disemua jenjang sekolah.

Masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan oknum yang memanfaatkan PPDB untuk meminta gratifikasi. KPK telah mengirimkan edaran tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Seluruh Kepala Unit UPT yang membidangi pendidikan serta Kepala Satuan Pendidikan Agama dilingkungan Kementerian Agama.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

161 Tahun SDN 1 Magetan Eksis Mencerdaskan Anak Bangsa.
Kisah Ispiratif, Haru dan Optimis, Program MBG Di Kabupaten Magetan.
Semangat Belajar Pelajar Magetan Meningkat Setelah Santap MBG.
Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.
APBD 2026 Dikpora Magetan Usulkan Rehab 31 Sekolah
Puluhan Sekolah di Magetan Terima Chromebook Kemendikbudristek.
Refleksi Pengalaman Mengajar dari Tantangan hingga Pembelajaran Berharga
Kesehatan Siswa SR Ponorogo Dipantau Ketat.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:14 WIB

161 Tahun SDN 1 Magetan Eksis Mencerdaskan Anak Bangsa.

Jumat, 28 November 2025 - 10:12 WIB

Kisah Ispiratif, Haru dan Optimis, Program MBG Di Kabupaten Magetan.

Kamis, 13 November 2025 - 22:04 WIB

Semangat Belajar Pelajar Magetan Meningkat Setelah Santap MBG.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Dinas Dikbud Ngawi Minta SPPG Salurkan MBG Lebih Pagi.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:15 WIB

APBD 2026 Dikpora Magetan Usulkan Rehab 31 Sekolah

Rabu, 10 September 2025 - 16:39 WIB

Puluhan Sekolah di Magetan Terima Chromebook Kemendikbudristek.

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Refleksi Pengalaman Mengajar dari Tantangan hingga Pembelajaran Berharga

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Kesehatan Siswa SR Ponorogo Dipantau Ketat.

Berita Terbaru

Petugas Memeriksa Mamin Disalah Satu Toko Kelontong di Magetan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Temukan Ratusan Mamin Tak Layak Konsumsi

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:39 WIB

ASN Dilingkup Pemkab Magetan.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:01 WIB

Petugas Dinkes Ngawi saat kunjungi pos Pelayanan Kesehatan di Rest Area 575 A

NGAWI

Dinkes Ngawi Siapkan 5 Poskes Dijalur Mudik.

Jumat, 13 Mar 2026 - 15:52 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasional Kepolisian Terpusat Semeru 2026 Di Halaman Mapolres Magetan.

Hukum & Kriminal

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:44 WIB