PONOROGO, JATIMNESIA.COM – DPRD Kabupaten Ponorogo resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembentukan pansus menjadi langkah penting untuk mengawal pembahasan anggaran di tengah berkurangnya kemampuan fiskal daerah akibat pemangkasan transfer pemerintah pusat.
Pembentukan pansus menjadi agenda kedua dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo yang dipimpin Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno.
Agenda tersebut digelar setelah penyampaian jawaban Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2027.
Dalam rancangan awal, pendapatan daerah Ponorogo 2027 diproyeksikan mencapai Rp 2,27 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,25 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 532,46 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp 1,737 triliun.
Namun, proyeksi pendapatan transfer dari pemerintah pusat kemudian mengalami penyesuaian. Alokasinya berkurang Rp 142,33 miliar menjadi sekitar Rp 1,595 triliun.
Pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Desa yang turun Rp 130,92 miliar, dari Rp 223,56 miliar menjadi Rp 92,64 miliar.
Selain itu, DAU yang ditentukan penggunaannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp 10,18 miliar juga menjadi nihil.
Kondisi tersebut membuat pembahasan RAPBD 2027 perlu dilakukan lebih cermat, terutama dalam menentukan program prioritas dan pemenuhan belanja wajib.
Pansus diharapkan dapat mencermati kemampuan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Dwi Agus menjelaskan, pembentukan pansus mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi DPRD untuk membentuk pansus guna membahas rancangan peraturan daerah yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Pembentukan panitia khusus ini dimaksudkan agar proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara lebih mendalam dan terperinci, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelum ditetapkan, pimpinan rapat meminta pandangan dan persetujuan masing-masing fraksi. Seluruh fraksi DPRD Ponorogo pada prinsipnya menyetujui pembentukan pansus.
Sesuai Pasal 106 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025, jumlah anggota pansus paling banyak 15 orang dengan komposisi berdasarkan keterwakilan dan jumlah anggota masing-masing fraksi.
Setelah menerima usulan nama dari setiap fraksi, pimpinan rapat membacakan susunan keanggotaan pansus untuk dimintakan persetujuan anggota DPRD.
Pansus selanjutnya bertugas mendalami struktur pendapatan dan belanja, termasuk mengevaluasi program organisasi perangkat daerah (OPD), agar APBD 2027 tetap realistis, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv).
Penulis : ROHMAN









