MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Perhatian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dlingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan meminta ASN untuk menjaga netralitas sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
” ASN harus netral, tidak boleh menunjukkan keberpihakan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan,Minggu (1/9).
Dijabarkan Masruri, seluruh ASN tidak berboleh berkomentar maupun mengambil tindakan lainya pada akun Media sosial (Medsos) terkait kontestan Pilkada. ” Misal komentar atau like di medsos,” ujar Masruri.
ASN juga dilarang menjadi Tim sukses Pasangan calon (Paslon) Bacabup dan Bacawabup Magetan.
” tidak boleh sebagai panitia atau menjadi tim sukses,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan.
Masruri memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar UU ASN. ” Sanksi sedang sampai dengan berat,” pungkasnya.