MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jadwal tidak masuk kantor sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 17 April 2024.
Mereka diberikan kelonggaran untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Padahal sebelumnya, jika mengacu pada SKB 3 Menteri Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi berlaku mulai Tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024.
Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Disebutkan, ASN pada bidang Layanan Administrasi Pemerintahan seperti Perumusan Kebijakan, Penelitian, Perencanaan, Analisis, Monitoring dan Evaluasi dapat diterapkan WFH 50% dan Work From Office (WFO) sebanyak 50%.
Sedangkan ASN Pada layanan Masyarakat seperti Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, Penanganan Bencana, Energi. Logistik dan lainya wajib WFO 100%.
Aturan Kinerja ASN yang diteken Menpan-RB Abdulah Azwar Anas 13 April tersebut terkait penyesuian WFH dilaksanakan selama 2 hari mulai 16 April – 17 April 2024.
Penulis : Noorbiyanto