Aturan Baru Jabatan Kades Belum Ada, Magetan Gelar Pilkades 178 Desa.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 14 April 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mengaku masih menunggu aturan terkait jabatan Kepala desa (Kades) yang disebut – sebut bakal bertambah 2 Tahun menjadi 8 Tahun.

Sambil menunggu perubahan Pasal 39 Undang – Undang (UU) Namor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemkab Magetan saat ini tengah menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto memastikan 178 Desa akan menggelar Pilkades sebelum ada perubahan terkait masa jabatan Kades dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Baca Juga :  Kandidat Caleg PAW DPRD Magetan Alm.Suwarno.

” Sampai saat ini Pemda masih menunggu UU Desa perubahan. Kami masih lakukan tahapan persiapan menyongsong 2025. Untuk perubahan UU desa terkait penambahan masa jabatan dan lain-lain kita tunggu petunjuk dari Pusat berikut aturan pelaksanaannya. Prinsip kami menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Eko Muryanto, Minggu (14/4).

Baca Juga :  Dibanding Tahun 2020, ASN Magetan Malas Daftar Seleksi Sekda.

Dibeberkan Eko Muryanto, jika tidak ada perubahan masa jabatan Kades. Pilkades serentak di Kabupaten Magetan akan digelar September atau Desember 2025.

” Kalau tidak ada perubahan peraturan kita helat September s/d Desember 2025. Dinas PMD mengusulkan e- voting,” jelas Kadin PMD Magetan.

Sebagai informasi, sebanyak 178 Desa dari 207 Desa di Kabupaten Magetan yang menggelar Pilkades Tahun 2025 merupakan hasil Pilkades Tahun 2019 dengan masa jabatan 6 Tahun.

Penulis : Noorbiyanto

Berita Terkait

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.
Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Berita Terbaru

Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB