Aturan Baru Jabatan Kades Belum Ada, Magetan Gelar Pilkades 178 Desa.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 14 April 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mengaku masih menunggu aturan terkait jabatan Kepala desa (Kades) yang disebut – sebut bakal bertambah 2 Tahun menjadi 8 Tahun.

Sambil menunggu perubahan Pasal 39 Undang – Undang (UU) Namor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemkab Magetan saat ini tengah menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto memastikan 178 Desa akan menggelar Pilkades sebelum ada perubahan terkait masa jabatan Kades dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Baca Juga :  Pj Bupati Hergunadi Minta Perantau Promosikan Magetan.

” Sampai saat ini Pemda masih menunggu UU Desa perubahan. Kami masih lakukan tahapan persiapan menyongsong 2025. Untuk perubahan UU desa terkait penambahan masa jabatan dan lain-lain kita tunggu petunjuk dari Pusat berikut aturan pelaksanaannya. Prinsip kami menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Eko Muryanto, Minggu (14/4).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksi Efisiensi Anggaran, Ratusan Kades Magetan Bakal Dapat Motor Baru.

Dibeberkan Eko Muryanto, jika tidak ada perubahan masa jabatan Kades. Pilkades serentak di Kabupaten Magetan akan digelar September atau Desember 2025.

” Kalau tidak ada perubahan peraturan kita helat September s/d Desember 2025. Dinas PMD mengusulkan e- voting,” jelas Kadin PMD Magetan.

Sebagai informasi, sebanyak 178 Desa dari 207 Desa di Kabupaten Magetan yang menggelar Pilkades Tahun 2025 merupakan hasil Pilkades Tahun 2019 dengan masa jabatan 6 Tahun.

Penulis : Noorbiyanto

Berita Terkait

MPP Magetan Kembali Sabet Kategori Layanan Prima Kementerian PAN-RB
Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.
Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.
Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.
Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.
KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:30 WIB

Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:26 WIB

Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:32 WIB

KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:04 WIB

Anggaran Belanja Pakaian Dinas DPRD Magetan Ratusan Juta Rupiah.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB