MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mengaku masih menunggu aturan terkait jabatan Kepala desa (Kades) yang disebut – sebut bakal bertambah 2 Tahun menjadi 8 Tahun.
Sambil menunggu perubahan Pasal 39 Undang – Undang (UU) Namor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemkab Magetan saat ini tengah menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto memastikan 178 Desa akan menggelar Pilkades sebelum ada perubahan terkait masa jabatan Kades dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
” Sampai saat ini Pemda masih menunggu UU Desa perubahan. Kami masih lakukan tahapan persiapan menyongsong 2025. Untuk perubahan UU desa terkait penambahan masa jabatan dan lain-lain kita tunggu petunjuk dari Pusat berikut aturan pelaksanaannya. Prinsip kami menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Eko Muryanto, Minggu (14/4).
Dibeberkan Eko Muryanto, jika tidak ada perubahan masa jabatan Kades. Pilkades serentak di Kabupaten Magetan akan digelar September atau Desember 2025.
” Kalau tidak ada perubahan peraturan kita helat September s/d Desember 2025. Dinas PMD mengusulkan e- voting,” jelas Kadin PMD Magetan.
Sebagai informasi, sebanyak 178 Desa dari 207 Desa di Kabupaten Magetan yang menggelar Pilkades Tahun 2025 merupakan hasil Pilkades Tahun 2019 dengan masa jabatan 6 Tahun.
Penulis : Noorbiyanto