Aturan Baru Jabatan Kades Belum Ada, Magetan Gelar Pilkades 178 Desa.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 14 April 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mengaku masih menunggu aturan terkait jabatan Kepala desa (Kades) yang disebut – sebut bakal bertambah 2 Tahun menjadi 8 Tahun.

Sambil menunggu perubahan Pasal 39 Undang – Undang (UU) Namor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemkab Magetan saat ini tengah menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto memastikan 178 Desa akan menggelar Pilkades sebelum ada perubahan terkait masa jabatan Kades dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Baca Juga :  Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

” Sampai saat ini Pemda masih menunggu UU Desa perubahan. Kami masih lakukan tahapan persiapan menyongsong 2025. Untuk perubahan UU desa terkait penambahan masa jabatan dan lain-lain kita tunggu petunjuk dari Pusat berikut aturan pelaksanaannya. Prinsip kami menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Eko Muryanto, Minggu (14/4).

Baca Juga :  Ony-Antok Membawa Banyak Perubahan Untuk Ngawi.

Dibeberkan Eko Muryanto, jika tidak ada perubahan masa jabatan Kades. Pilkades serentak di Kabupaten Magetan akan digelar September atau Desember 2025.

” Kalau tidak ada perubahan peraturan kita helat September s/d Desember 2025. Dinas PMD mengusulkan e- voting,” jelas Kadin PMD Magetan.

Sebagai informasi, sebanyak 178 Desa dari 207 Desa di Kabupaten Magetan yang menggelar Pilkades Tahun 2025 merupakan hasil Pilkades Tahun 2019 dengan masa jabatan 6 Tahun.

Penulis : Noorbiyanto

Berita Terkait

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.
PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB