MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) memastikan belum membahas nama – nama pejabat yang akan mengisi kurang lebih 93 jabatan eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Kamis (14/8).
Baperjakat memilih menunggu masa jabatan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti selesai 6 bulan paska dilantik 23 Mei 2025 lalu.
” Baperjakat belum membahas tentang itu, karena waktunya 6 bulan setelah bupati dilantik,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Magetan Muhtar Wahid, Kamis (14/8).
Muhtar mengaku Baperjakat baru akan membahas pengisian kursi Camat, Kepala Bagian ( Kabag), Sekretaris Dinas ( Sekdin) serta Kepala seksi (Kasi) Oktober mendatang.
” Sekitar bulan Oktober nanti diperbolehkan secara aturan untuk bupati mengisi jabatan yang kosong”, jelasnya.
Plt Sekda Muhtar Wahid yang juga merangkap Kepala Dinas PUPR Magetan itu memastikan proses pengisian jabatan dilingkup Pemkab Magetan tidak ada praktik trasaksional atau jual-beli.
” Dalam beberapa kesempatan, Bupati memastikan tidak ada jual beli jabatan dalam proses pengisian jabatan ini,” ungkapnya.
Plt Sekda mempersilahkan publik memberi masukan terkait calon – calon pejabat agar menjadi pertimbangan Baperjakat.
” Kalau misalkan masyarakat mau memberikan masukan silakan ke BKPSDM. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, agar masukan masyarakat itu menjadi pertimbangan Baperjakat, “ pungkasnya.








