Baperjakat Magetan Persilahkan Publik Sampaikan Latarbelakang Calon Pejabat.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekda Magetan Muhtar Wakid.

Plt Sekda Magetan Muhtar Wakid.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) memastikan belum membahas nama – nama pejabat yang akan mengisi kurang lebih 93 jabatan eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Kamis (14/8).

Baperjakat memilih menunggu masa jabatan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti selesai 6 bulan paska dilantik 23 Mei 2025 lalu.

” Baperjakat belum membahas tentang itu, karena waktunya 6 bulan setelah bupati dilantik,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Magetan Muhtar Wahid, Kamis (14/8).

Baca Juga :  Di Magetan, Kades Tersangka Dugaan Korupsi Minta Penangguhan Penahanan.

Muhtar mengaku Baperjakat baru akan membahas pengisian kursi Camat, Kepala Bagian ( Kabag), Sekretaris Dinas ( Sekdin) serta Kepala seksi (Kasi) Oktober mendatang.

” Sekitar bulan Oktober nanti diperbolehkan secara aturan untuk bupati mengisi jabatan yang kosong”, jelasnya.

Plt Sekda Muhtar Wahid yang juga merangkap Kepala Dinas PUPR Magetan itu memastikan proses pengisian jabatan dilingkup Pemkab Magetan tidak ada praktik trasaksional atau jual-beli.

Baca Juga :  Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

” Dalam beberapa kesempatan, Bupati memastikan tidak ada jual beli jabatan dalam proses pengisian jabatan ini,” ungkapnya.

Plt Sekda mempersilahkan publik memberi masukan terkait calon – calon pejabat agar menjadi pertimbangan Baperjakat.

” Kalau misalkan masyarakat mau memberikan masukan silakan ke BKPSDM. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, agar masukan masyarakat itu menjadi pertimbangan Baperjakat, “ pungkasnya.

Berita Terkait

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kantor PN Magetan.

Hukum & Kriminal

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB