Baperjakat Magetan Persilahkan Publik Sampaikan Latarbelakang Calon Pejabat.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekda Magetan Muhtar Wakid.

Plt Sekda Magetan Muhtar Wakid.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) memastikan belum membahas nama – nama pejabat yang akan mengisi kurang lebih 93 jabatan eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Kamis (14/8).

Baperjakat memilih menunggu masa jabatan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti selesai 6 bulan paska dilantik 23 Mei 2025 lalu.

” Baperjakat belum membahas tentang itu, karena waktunya 6 bulan setelah bupati dilantik,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Magetan Muhtar Wahid, Kamis (14/8).

Baca Juga :  Jalur Ponorogo- Magetan Via Sukosari Rusak.

Muhtar mengaku Baperjakat baru akan membahas pengisian kursi Camat, Kepala Bagian ( Kabag), Sekretaris Dinas ( Sekdin) serta Kepala seksi (Kasi) Oktober mendatang.

” Sekitar bulan Oktober nanti diperbolehkan secara aturan untuk bupati mengisi jabatan yang kosong”, jelasnya.

Plt Sekda Muhtar Wahid yang juga merangkap Kepala Dinas PUPR Magetan itu memastikan proses pengisian jabatan dilingkup Pemkab Magetan tidak ada praktik trasaksional atau jual-beli.

Baca Juga :  Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

” Dalam beberapa kesempatan, Bupati memastikan tidak ada jual beli jabatan dalam proses pengisian jabatan ini,” ungkapnya.

Plt Sekda mempersilahkan publik memberi masukan terkait calon – calon pejabat agar menjadi pertimbangan Baperjakat.

” Kalau misalkan masyarakat mau memberikan masukan silakan ke BKPSDM. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, agar masukan masyarakat itu menjadi pertimbangan Baperjakat, “ pungkasnya.

Berita Terkait

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Berita Terbaru

Gedung N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Aman dan Nyaman.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto saat Jelaskan Penyebab Penyakit Leptospirosis

Kesehatan

Dinkes Ngawi Temukan Warga Positif Leptospirosis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:17 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono.

Ekonomi & Bisnis

Anggota DPR Minta SPPG Magetan Serap Telur Lokal.

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:40 WIB

Aksi Peternak Ayam Petelor Diarea Alon - Alon Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Peternak Ayam Petelor Magetan Geruduk Kantor Disnakkan.

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:08 WIB