Bawaslu Magetan Tak Meregister Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Magetan Menempel Papan Informasi Hasil Pleno Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada. ( joko nugroho/magetan).

Bawaslu Magetan Menempel Papan Informasi Hasil Pleno Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada. ( joko nugroho/magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan tidak meregister laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024, Minggu (8/12).

Keputusan Bawaslu Magetan tersebut setelah melewati Pleno marathon mulai Kamis (5/12) hingga Jumat (6/12).

” Hasil pleno tidak diregister. Karena tidak memenuhi unsur materiil, ” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum, Humas, dan Partisipasi Masyarakat M. Ramzi, Jum’at (8/12).

Baca Juga :  Pegiat Desa Pacitan Dukung Rahkman Wijayanto Dampingi Bupati Petahana

Dijabarkan Ramzi, sebelum diputuskan untuk tidak diregister, Bawaslu Magetan telah memberikan kesempatan selama dua hari kepada pelapor untuk melakukan perbaikan laporan tersebut. ” Tiga laporan soal perampasan hak pilih, dua laporan soal penggelembungan suara atau penyalahgunaan hak pilih,” beber Ramzi.

Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum, Humas, dan Partisipasi Masyarakat mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tidak diregister karena gagal memenuhi unsur materiil.

Baca Juga :  Banpol Parpol Magetan Rp 5 Ribu Persuara.

” Melaporkan bahwa atas nama ini pada tanggal 27 novemember berada di luar kota, uraiannya belum jelas, bisa saja misalnya diluar kota itu setelah mencoblos atau diluar kota hanya di Madiun, kan bisa juga dia balik ke Magetan untuk mencoblos, jadi secara materiilnya itu tidak memenuhi makanya kami tidak register,” ungkap Ramzi.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.
Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.
Larangan Mengambil Keuntungan Program MBG, DPC PDIP Magetan Pastikan Tunduk Instruksi DPP.
Kajati Jatim Agus Sahat Lantik 5 Kajari, Termasuk Magetan.
Presiden Prabowo Teken Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan, 3,6 Hektar Sawah Di Magetan Dibangun KDMP.
Sabrul Iman Bakal Jabat Kajari Magetan.
Pengelolaan Keuangan PMI Magetan WTP.
Bupati Magetan Geser 185 ASN, Berikut Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:37 WIB

Iri dengan Ngawi dan Madiun, Warga Berharap Nanik Sumantri Lanjutkan Program Exit Tol Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49 WIB

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56 WIB

Larangan Mengambil Keuntungan Program MBG, DPC PDIP Magetan Pastikan Tunduk Instruksi DPP.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:21 WIB

Kajati Jatim Agus Sahat Lantik 5 Kajari, Termasuk Magetan.

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo Teken Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan, 3,6 Hektar Sawah Di Magetan Dibangun KDMP.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:36 WIB

Sabrul Iman Bakal Jabat Kajari Magetan.

Senin, 9 Februari 2026 - 16:41 WIB

Pengelolaan Keuangan PMI Magetan WTP.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:28 WIB

Bupati Magetan Geser 185 ASN, Berikut Daftarnya!

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:48 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Politik & Pemerintahan

Bupati Nanik Tak Komentar Keluhan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan.

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49 WIB

Pelaku diperiksa Penyidik Polsek Magetan.

Hukum & Kriminal

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:23 WIB