MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan memastikan tidak meregister laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024, Minggu (8/12).
Keputusan Bawaslu Magetan tersebut setelah melewati Pleno marathon mulai Kamis (5/12) hingga Jumat (6/12).
” Hasil pleno tidak diregister. Karena tidak memenuhi unsur materiil, ” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum, Humas, dan Partisipasi Masyarakat M. Ramzi, Jum’at (8/12).
Dijabarkan Ramzi, sebelum diputuskan untuk tidak diregister, Bawaslu Magetan telah memberikan kesempatan selama dua hari kepada pelapor untuk melakukan perbaikan laporan tersebut. ” Tiga laporan soal perampasan hak pilih, dua laporan soal penggelembungan suara atau penyalahgunaan hak pilih,” beber Ramzi.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum, Humas, dan Partisipasi Masyarakat mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tidak diregister karena gagal memenuhi unsur materiil.
” Melaporkan bahwa atas nama ini pada tanggal 27 novemember berada di luar kota, uraiannya belum jelas, bisa saja misalnya diluar kota itu setelah mencoblos atau diluar kota hanya di Madiun, kan bisa juga dia balik ke Magetan untuk mencoblos, jadi secara materiilnya itu tidak memenuhi makanya kami tidak register,” ungkap Ramzi.
Penulis : Joko Nugroho