MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Penunjukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan Muhtar Wakid sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Magetan oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti tidak mengagetkan publik.
Pasalnya, masyarakat menduga ini merupakan langkah awal penunjukkan Muhtar Wakhid sebagai Penjabat Sekda Magetan selanjutnya setelah Benny Adrian dan Winarto beberapa waktu lalu.
” Setelah beberapa waktu jadi Plh, nanti dilantik jadi Pj Sekda, khan selama ini seperti itu faktanya, mulai pak Benny dan Pak Winarto,” ujar salah satu warga Magetan, Sabtu ( 21/6).
Terkait penilaian masyarakat itu memang ada benarnya, sebab sebelum dipatenkan menjadi Penjabat Sekda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Benny Adrian dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Magetan Winarto juga sempat diparkir menjadi Plh Sekda sebelum dilantik sebagai Pj Sekda.
Mendasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Sebagai informasi, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti melalui dengan Nomor 800.1.3.3/100/403.203/2025. menunjuk Kepala PUPR Kabupaten Magetan Muhtar Wakid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Magetan terhitung 20 Juni 2025 hingga dilantikanya Pj Sekda Magetan.








