MAGETAN [Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman, Senin (23/12).
Terkini, Pemkab Magetan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman.
Pasal 23 ayat (4) yang sebelumnya menyebut, Dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah memohon penetapan Pengadilan untuk mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditelantarkan dan belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dirubah berbunyi, Dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.
Pasal 23 ayat (5) yang sebelumnya berbunyi, Surat kuasa atau surat pelepasan hak dan akta Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan di Daerah. Dirubah berbunyi, Surat kuasa atau surat pelepasan hak dan akta Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau berita acara sebagaimana dimaksud ayat (4) dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan di Daerah.
Perubahan kedua ayat tersebut menghilangkan peran ketetapan Pengadilan atas permasalahan PSU Perumahan di Kabupaten Magetan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Arief Rachman , mengaku telah konsultasi kepada dua Instansi terkait perihal perubahan payung hukum PSU perumahan dan Pemukiman tersebut. ” Kami sudah konsultasi kepada Pengadilan dan BPN, atas perubahan tersebut,” kata Kabag Hukum Pemkab Magetan, Senin (23/12).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan Sudiro mengaku terus melacak keberadaan Pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Magetan. ” Kita datangi meskipun mereka diluar kota, kita bantu syarat administrasinya juga,” pungkasnya.