Buru PSU Perumahan, Pemkab Magetan Terbitkan Perda 4 Tahun 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perkim Magetan Sudiro. ( Aset Photo Media Seputar Kita)

Kepala Dinas Perkim Magetan Sudiro. ( Aset Photo Media Seputar Kita)

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman, Senin (23/12).

Terkini, Pemkab Magetan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman.

Pasal 23 ayat (4) yang sebelumnya menyebut, Dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah memohon penetapan Pengadilan untuk mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditelantarkan dan belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dirubah berbunyi, Dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.

Baca Juga :  Dinas Perkim Ngawi Garap 188 RTLH.

Pasal 23 ayat (5) yang sebelumnya berbunyi, Surat kuasa atau surat pelepasan hak dan akta Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan di Daerah. Dirubah berbunyi, Surat kuasa atau surat pelepasan hak dan akta Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau berita acara sebagaimana dimaksud ayat (4) dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan di Daerah.

Baca Juga :  Marak Di Magetan, Caleg Gagal Beralih Macung Bupati dan Wakil Bupati.

Perubahan kedua ayat tersebut menghilangkan peran ketetapan Pengadilan atas permasalahan PSU Perumahan di Kabupaten Magetan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Arief Rachman , mengaku telah konsultasi kepada dua Instansi terkait perihal perubahan payung hukum PSU perumahan dan Pemukiman tersebut. ” Kami sudah konsultasi kepada Pengadilan dan BPN, atas perubahan tersebut,” kata Kabag Hukum Pemkab Magetan, Senin (23/12).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan Sudiro mengaku terus melacak keberadaan Pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Magetan. ” Kita datangi meskipun mereka diluar kota, kita bantu syarat administrasinya juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB