Buru PSU Perumahan, Pemkab Magetan Terbitkan Perda 4 Tahun 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perkim Magetan Sudiro. ( Aset Photo Media Seputar Kita)

Kepala Dinas Perkim Magetan Sudiro. ( Aset Photo Media Seputar Kita)

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman, Senin (23/12).

Terkini, Pemkab Magetan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman.

Pasal 23 ayat (4) yang sebelumnya menyebut, Dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah memohon penetapan Pengadilan untuk mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditelantarkan dan belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dirubah berbunyi, Dalam hal Pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya, selain surat Bupati dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah daerah dapat menerbitkan berita acara perolehan Prasarana, Sarana dan Untilitas Perumahan dan pemukiman dengan persetujuan dari perwakilan warga yang tinggal pada perumahan tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat.

Baca Juga :  Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Pasal 23 ayat (5) yang sebelumnya berbunyi, Surat kuasa atau surat pelepasan hak dan akta Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan di Daerah. Dirubah berbunyi, Surat kuasa atau surat pelepasan hak dan akta Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau berita acara sebagaimana dimaksud ayat (4) dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan di Daerah.

Baca Juga :  Warga Maospati Kabupaten Magetan Nekat Pasang Bendera One Piece.

Perubahan kedua ayat tersebut menghilangkan peran ketetapan Pengadilan atas permasalahan PSU Perumahan di Kabupaten Magetan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Arief Rachman , mengaku telah konsultasi kepada dua Instansi terkait perihal perubahan payung hukum PSU perumahan dan Pemukiman tersebut. ” Kami sudah konsultasi kepada Pengadilan dan BPN, atas perubahan tersebut,” kata Kabag Hukum Pemkab Magetan, Senin (23/12).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan Sudiro mengaku terus melacak keberadaan Pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Magetan. ” Kita datangi meskipun mereka diluar kota, kita bantu syarat administrasinya juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB