MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi belum angkat bicara terkai potensi dirinya maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 27 November 2024 mendatang.
Hergunadi memastikan dirinya tunduk dan patuh ketentuan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Nggak, nggak, saya Pegawai Negeri, jadi ASN itu menut sama pembina Kepegawaian pak Mendagri, ” kata Pj Bupati Magetan Hergunadi, Rabu (17/4).
Sesuai Ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang seorang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati/Wakil Bupati wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai Calon.
Sebelumnya, nama Hergunadi dikait – kaitkan sebagai salah satu Kandidat Calon Wakil Bupati pada Pilkada 27 November mendatang. Pegawai ASN yang kini menjabat Pj Bupati Magetan sejak 24 September 2023 lalu dinilai potensi menjadi Cawabup dengan pengaruhnya diinternal ASN Pemkab Magetan.