BLITAR [Jatimnesia.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat,(5/4).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i, dengan agenda penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun Anggaran 2023.
Pimpinan sidang Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib dan dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah Kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, Bupati Blitar Rini Syarifah telah mengirimkan surat 29 Februari 2024 perihal penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun 2023.
” Bupati telah menyampaikan penjelasannya dalam rapat paripurna pada 15 Maret 2024 dan Fraksi-fraksi juga telah menyampaikan pandangan umumnya pada 20 Maret 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Muhammad Rifa’i, berdasarkan Tata tertib DPRD Kabupaten Blitar pasal 209 ayat (7) huruf (b) pembahasan terhadap LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna yang meliputi penyampaian laporan pansus, pendapat akhir fraksi, persetujuan anggota dan ditutup pendapat Bupati.
” Pansus LKPJ telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi LKPJ tahun anggaran 2023. Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi DPRD,” tandasnya. (*)
Penulis : Dyan Natalia