DPRD Magetan Minta Pengawasan Ketat Kinerja Kades.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Magetan Sujatno.

Ketua DPRD Magetan Sujatno.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sujatno meminta adanya peningkatan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes).

Dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun ini, pengelolaan Dana Desa ( DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus lebih transparan dan akuntabel.

” Jadi para kepala desa itu semakin amanah dalam rangka mengelola pemerintahan desanya, dan itu tidak terlepas dari anggaran yang disediakan kepada pemerintah desa, ” kata Sujatno, Kamis ( 27/6).

Dijelaskan Sujatno, kedepan ADD dan DD akan mengalami peningkatan, hal itu harus dibarengi pengelolaan yang semakin baik. ” Kedepan ya ini memang ADD dan DD ini semakin meningkat. Ya tentunya pengelolaannya harus semakin baik, ” pinta Ketua DPRD Magetan.

Baca Juga :  Peradin Madiun Raya Gelar Halbil.

Kang Jatno sapaan Sujatno berharap pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat para aparatur desa di Magetan.

” Tentunya pendampingan harus dilakukan dengan baik, oleh camat maupun pemerintah daerah, sehingga pengelola itu semakin baik, jadi tidak akan terjadi lagi ada kepala desa yang terjerat masalah hukum, ” pungkas Sujatno.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto menjelaskan ada 202 Kades dari 207 desa di Magetan menerima Surat Keputusan ( SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga :  Deadline Sampai 19 Agustus, Warga Yang Tempati Tanah Aset Magetan Di Sarangan Pindah.

” Dari 207 kita kukuhkan penambahan masa jabatannya 202, ada 4 tidak ada Kepala desa, 3 meninggal dunia dan satu mengundurkan diri. Nah yang satu ini masih proses hukum dan sudah diberhentikan sementara, jadi kita tunggu proses hukumnya apakah nanti pemberhentian sementara ini berlanjut atau tidak, ” jelas Eko Muryanto.

Sebagai informasi, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangan-undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebut, masa jabatan kades diperpanjang dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB