MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sujatno meminta adanya peningkatan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes).
Dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun ini, pengelolaan Dana Desa ( DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus lebih transparan dan akuntabel.
” Jadi para kepala desa itu semakin amanah dalam rangka mengelola pemerintahan desanya, dan itu tidak terlepas dari anggaran yang disediakan kepada pemerintah desa, ” kata Sujatno, Kamis ( 27/6).
Dijelaskan Sujatno, kedepan ADD dan DD akan mengalami peningkatan, hal itu harus dibarengi pengelolaan yang semakin baik. ” Kedepan ya ini memang ADD dan DD ini semakin meningkat. Ya tentunya pengelolaannya harus semakin baik, ” pinta Ketua DPRD Magetan.
Kang Jatno sapaan Sujatno berharap pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat para aparatur desa di Magetan.
” Tentunya pendampingan harus dilakukan dengan baik, oleh camat maupun pemerintah daerah, sehingga pengelola itu semakin baik, jadi tidak akan terjadi lagi ada kepala desa yang terjerat masalah hukum, ” pungkas Sujatno.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto menjelaskan ada 202 Kades dari 207 desa di Magetan menerima Surat Keputusan ( SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
” Dari 207 kita kukuhkan penambahan masa jabatannya 202, ada 4 tidak ada Kepala desa, 3 meninggal dunia dan satu mengundurkan diri. Nah yang satu ini masih proses hukum dan sudah diberhentikan sementara, jadi kita tunggu proses hukumnya apakah nanti pemberhentian sementara ini berlanjut atau tidak, ” jelas Eko Muryanto.
Sebagai informasi, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangan-undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebut, masa jabatan kades diperpanjang dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Penulis : Joko Nugroho