DPRD Magetan Minta Pengawasan Ketat Kinerja Kades.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Magetan Sujatno.

Ketua DPRD Magetan Sujatno.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sujatno meminta adanya peningkatan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes).

Dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun ini, pengelolaan Dana Desa ( DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus lebih transparan dan akuntabel.

” Jadi para kepala desa itu semakin amanah dalam rangka mengelola pemerintahan desanya, dan itu tidak terlepas dari anggaran yang disediakan kepada pemerintah desa, ” kata Sujatno, Kamis ( 27/6).

Dijelaskan Sujatno, kedepan ADD dan DD akan mengalami peningkatan, hal itu harus dibarengi pengelolaan yang semakin baik. ” Kedepan ya ini memang ADD dan DD ini semakin meningkat. Ya tentunya pengelolaannya harus semakin baik, ” pinta Ketua DPRD Magetan.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Sayur Magetan Mengeluh Pembeli Sepi, Atap Pasar Bocor Ketika Hujan.

Kang Jatno sapaan Sujatno berharap pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat para aparatur desa di Magetan.

” Tentunya pendampingan harus dilakukan dengan baik, oleh camat maupun pemerintah daerah, sehingga pengelola itu semakin baik, jadi tidak akan terjadi lagi ada kepala desa yang terjerat masalah hukum, ” pungkas Sujatno.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto menjelaskan ada 202 Kades dari 207 desa di Magetan menerima Surat Keputusan ( SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga :  Pj Bupati Magetan Dilantik 10 Agustus 2024.

” Dari 207 kita kukuhkan penambahan masa jabatannya 202, ada 4 tidak ada Kepala desa, 3 meninggal dunia dan satu mengundurkan diri. Nah yang satu ini masih proses hukum dan sudah diberhentikan sementara, jadi kita tunggu proses hukumnya apakah nanti pemberhentian sementara ini berlanjut atau tidak, ” jelas Eko Muryanto.

Sebagai informasi, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangan-undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebut, masa jabatan kades diperpanjang dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB