Deadline Sampai 19 Agustus, Warga Yang Tempati Tanah Aset Magetan Di Sarangan Pindah.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mengingatkan pihak yang menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, yang kabarnya dibangun rumah makan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai kesepakatan, Senin (14/7).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak tersebut telah dilakukan.

Baca Juga :  KPU Magetan Rilis PPK Terpilih Pilgub dan Pilbup 2024.

“ Saat ini kami beberapa kali komunikasi dengan ahli waris. Harapan kami pada saat tenggat waktu sudah habis, sudah ada pengosongan dan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan dimaksud,” katanya, Senin (14/7).

Dijelaskan Bambang Eko Suhardi, batas waktu pembongkaran telah disepakati pada tanggal 19 Agustus serta tidak ada wacana penambahan tenggang waktu. “ Batas waktu itu sudah sesuai kesepakatan. Harapan saya, para pihak dapat mematuhinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Pilkada Magetan Ditutup Hergunadi-Basuki

Apabila sampai tenggat waktu belum dilaksanakan pembongkaran, maka BPKPD Magetan akan mengambil tindakan tegas yang diperlukan agar tanah seluas 800 Meter Persegi ini bisa kembali ke tangan Pemkab.

“ Jika memang hingga tenggat waktu, terkait hal-hal diatas belum dilakukan. Kami akan mengambil langkah-langkah agar kesepakatan yang sudah dibuat agar dapat dilaksanakan,” pungkas Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Pilihan Tepat Mahasiswa UNESA Magetan.

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:48 WIB

Protes Warga Tolak Tambang Galian C

Hukum & Kriminal

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:26 WIB