Deadline Sampai 19 Agustus, Warga Yang Tempati Tanah Aset Magetan Di Sarangan Pindah.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mengingatkan pihak yang menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, yang kabarnya dibangun rumah makan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai kesepakatan, Senin (14/7).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak tersebut telah dilakukan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Magetan Irit Bicara Polemik Eco Bambo Park.

“ Saat ini kami beberapa kali komunikasi dengan ahli waris. Harapan kami pada saat tenggat waktu sudah habis, sudah ada pengosongan dan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan dimaksud,” katanya, Senin (14/7).

Dijelaskan Bambang Eko Suhardi, batas waktu pembongkaran telah disepakati pada tanggal 19 Agustus serta tidak ada wacana penambahan tenggang waktu. “ Batas waktu itu sudah sesuai kesepakatan. Harapan saya, para pihak dapat mematuhinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Sidak Proyek Sirkuit Magetan Rp 15 Miliar.

Apabila sampai tenggat waktu belum dilaksanakan pembongkaran, maka BPKPD Magetan akan mengambil tindakan tegas yang diperlukan agar tanah seluas 800 Meter Persegi ini bisa kembali ke tangan Pemkab.

“ Jika memang hingga tenggat waktu, terkait hal-hal diatas belum dilakukan. Kami akan mengambil langkah-langkah agar kesepakatan yang sudah dibuat agar dapat dilaksanakan,” pungkas Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.
PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎
Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo
Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:42 WIB

Pengisian Jabatan Kepala OPD Pemkab Magetan Tak Lagi Open Bidding.

Berita Terbaru

Kantor Bakesbangpol Ngawi

NGAWI

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:03 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto.

Kesehatan

Dinkes Pastikan Ngawi Tidak Ada Kasus Hantavirus.

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:48 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB