Deadline Sampai 19 Agustus, Warga Yang Tempati Tanah Aset Magetan Di Sarangan Pindah.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mengingatkan pihak yang menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, yang kabarnya dibangun rumah makan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai kesepakatan, Senin (14/7).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak tersebut telah dilakukan.

Baca Juga :  THR Dewan Magetan Cair, Rp 3,8 juta - Rp 5,3 juta per orang.

“ Saat ini kami beberapa kali komunikasi dengan ahli waris. Harapan kami pada saat tenggat waktu sudah habis, sudah ada pengosongan dan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan dimaksud,” katanya, Senin (14/7).

Dijelaskan Bambang Eko Suhardi, batas waktu pembongkaran telah disepakati pada tanggal 19 Agustus serta tidak ada wacana penambahan tenggang waktu. “ Batas waktu itu sudah sesuai kesepakatan. Harapan saya, para pihak dapat mematuhinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Apabila sampai tenggat waktu belum dilaksanakan pembongkaran, maka BPKPD Magetan akan mengambil tindakan tegas yang diperlukan agar tanah seluas 800 Meter Persegi ini bisa kembali ke tangan Pemkab.

“ Jika memang hingga tenggat waktu, terkait hal-hal diatas belum dilakukan. Kami akan mengambil langkah-langkah agar kesepakatan yang sudah dibuat agar dapat dilaksanakan,” pungkas Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.
Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.
Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.
Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.
Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.
DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Selasa, 22 September 2026 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Selasa, 15 September 2026 - 16:54 WIB

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terbaru

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB

Tim Disperkim Magetan Melakukan Kunjungan Lapangan Di Salah Satu RTLH.

Politik & Pemerintahan

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:40 WIB