Deadline Sampai 19 Agustus, Warga Yang Tempati Tanah Aset Magetan Di Sarangan Pindah.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mengingatkan pihak yang menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, yang kabarnya dibangun rumah makan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai kesepakatan, Senin (14/7).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, mengatakan bahwa komunikasi dengan pihak tersebut telah dilakukan.

Baca Juga :  ASN Magetan Dilarang Pakai LPG 3 Kg.

“ Saat ini kami beberapa kali komunikasi dengan ahli waris. Harapan kami pada saat tenggat waktu sudah habis, sudah ada pengosongan dan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan dimaksud,” katanya, Senin (14/7).

Dijelaskan Bambang Eko Suhardi, batas waktu pembongkaran telah disepakati pada tanggal 19 Agustus serta tidak ada wacana penambahan tenggang waktu. “ Batas waktu itu sudah sesuai kesepakatan. Harapan saya, para pihak dapat mematuhinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gus Halim Yakin Nanik Sumantri Mampu Pimpin Magetan.

Apabila sampai tenggat waktu belum dilaksanakan pembongkaran, maka BPKPD Magetan akan mengambil tindakan tegas yang diperlukan agar tanah seluas 800 Meter Persegi ini bisa kembali ke tangan Pemkab.

“ Jika memang hingga tenggat waktu, terkait hal-hal diatas belum dilakukan. Kami akan mengambil langkah-langkah agar kesepakatan yang sudah dibuat agar dapat dilaksanakan,” pungkas Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB