MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tunjangan Hari Raya (THR) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan cair, Rabu ( 26/3).
Besaran THR wakil rakyat beragam, mulai Rp 3,8 juta – Rp 5,3 juta per orang, bergantung dari jabatan.
“ Kalau detail ya beda-beda to. Kisaran 4 jutaan, “ beber Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, Rabu (26/3).
Endang memaparkan, ada satu anggota DPRD Magetan dari Gerindra yang tidak mendapatkan THR pasalnya juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
” Untuk anggota DPRD Magetan tahun ini yang menerima 44 orang, karena 1 anggota dewan merupakan pensiunan PNS jadi harus menerima salah satu, sebagai pensiunan PNS atau anggota DPRD,” ungkap Sekretaris DPRD Magetan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2025 sebesar 39 miliar lebih untuk pemberian THR Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Anggota DPRD Magetan.
Penulis : Septian Bayu