Peradin Madiun Raya Gelar Halbil.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Peradin Madiun Raya.

Anggota Peradin Madiun Raya.

MADIUN [ Jatimmesia.com] – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Madiun Raya menggelar Halal – Bihalal (Halbil) bersama Pengurus dan anggota Badan Perwakilan Cabang (BPC) Peradin Kota/Kabupaten diwilayah setempat, Sabtu ( 12/4).

Selain untuk menjaga solidaritas antar arganik Peradin, Halbil juga dimanfaatkan untuk diskusi serta peningkatan kualitas hukum anggota Peradin.

Ketua Peradin BPC Madiun Kuwatno memastikan Anggota Peradin wilayah Mataraman solid mendukung satu sama lain dalam menjaga marwah organisasi.

Baca Juga :  Legislator Pacitan Droping Air Bersih Wilayah Kekeringan

” Kita semua solid. Saling koordinasi dan membantu antar anggota Peradin,” ungkapnya, Sabtu ( 12/4).

Sesepuh Peradin wilayah Madiun Raya tersebut juga memastikan, Organisasi Advokat ( OA) Peradin siap kolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memberikan pedampingan hukum.

” Kami hadir sebagai OA yang profesional dalam mengemban amanah profesi sesuai UU Advokat dan kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kuwatno yang juga merupakan Purna Polri tersebut.

Baca Juga :  Agenda Tahunan Polres Magetan Musnahkan Miras dan Knalpot Brong.

Dijelaskan Kuwatno, Peradin merupakan OA tertua di Indonesia yang memiliki reputasi baik Nasional maupun Internasional.

” Peradin dihuni oleh Advokat – Advokat senior yang memiliki latarbelakang akademisi maupun pengalaman menangani perkara hukum diberbagai jenjang lembaga hukum Nasional. Dan pastinya Peradin akan terus berkembang sesuai masa yang ada saat ini dengan kemajuan teknologi yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB