Gonjang-Ganjing Lemotnya APBD-P Magetan 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Senin (23/9).

Anggota DPRD Magetan Panganjoman memastikan Raperda APBD-P Tahun 2024 memang hingga saat ini belum diserahkan oleh eksekutif.

” Prinsipnya KUA PPAS Perubahan 2024 telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD 2019 – 2024. Yang belum diserahkan adalah Ranperda APBD-P, yang seharusnya sesuai ketentuan, wajib diserahkan oleh Bupati paling lambat minggu ke 2 bulan September. Tetapi sampai minggu ke 3 ini belum,” kata Pangajoman, Senin (23/9).

Legislator Partai Demokrat ini mengaku APBD-Perubahan Kabupaten Magetan Tahun 2024 terancam tidak dapat disahkan jika Raperdanya molor diserahkan Bupati Magetan.

” Dampaknya bisa berakibat APBD-P 2024 terancam tidak bisa ditetapkan, kalau ditunda-tunda terus. Karena batasan waktu ini diabaikan oleh Bupati, padahal ini ketentuan Peraturan Pemerintah, ya Bupati sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” beber Pangajoman.

Dijabarkan Pangajoman, DPRD Kabupaten Magetan telah melayangkan surat kepada Bupati Magetan, namun belum mendapatkan jawaban untuk penyerahan Raperda APBD-Perubahan 2024.

Baca Juga :  Polemik Pengadaan Tanah Rp 17 Miliar Pemkab Magetan.

” DPRD sudah melayangkan surat mengingatkan, akan tetapi tidak dijawab dengan menyerahkan draft Ranperda, dijawab dengan lisan dengan mengutus TAPD ke dewan, dengan alasan Bupati belum mau menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS hasil pembahasan Pj sebelumnya dengan DPRD periode lalu, karena merasa tidak ikut menyusun dan belum mempelajari. Selain itu ternyata ingin menambahkan volume kegiatan PJU senilai 9 Miliar. Padahal terdapat ketentuan di dalam Permendagri,” bebernya.

Menurut Pangajoman, meskipun Pj Bupati Magetan menolak tandatangan KUA PPAS, Draft harus segera diserahkan kepada DPRD Magetan.

” Tidak mau menandatangani itu diartikan dia membuat kebijakan yang bertentangan, dst, dia dilantik jadi pj untuk melanjutkan tugas Pj sebelumnya tugasnya adalah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS yang sudah selesai dibahas. Tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan sebagai tugasnya itu sama dengan membuat kebijakan. Walaupun pak Pj tidak tandatangan Nota kesepakatan bersama dewan menurut PP 12 tahun 2019, Pj Bupati tetap harus mengirimkan Ranperda APBD-P 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Pangajoman berharap, Bupati segera menyerahkan Raperda APBD-P Tahun 2024 karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
” Coba selesai dilantik Pj bertugas menandatangani kesepakatan KUA PPAS, kalau dia tidak mau, waktu sudah berjalan lebih dari 6 minggu, maka sesuai ketentuan pasal 91 PP 12/2019, Pj harus menyerahkan draft Ranperda APBD P 2024,” pungkasnya.

Senada dengan Pangajoman, Legislator Partai Gerindra Puthut Pujiono juga mendesak Bupati Magetan segera menyerahkan KUA PPAS kepada DPRD Magetan, agar Raperda APBD-P Magetan agar segera disahkan.

” Yang lebih penting adalah KUA PPAS segera disepakati agar APBD-P bisa berjalan karena batas waktu sampai tanggal 30 september 2024. Apabila tidak di sahkan maka berdampak luar biasa pada kondisi magetan keseluruhan. Fraksi Gerindra mendesak eksekutif agar kesepakatan KUA PPAS segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas agar dapat dibahas dan mendapat kesepakatan agar terlaksana sebelum batas akhir,” ungkap Anggota DPRD Magetan.

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.
Bupati Magetan Ke – 32 Akhirnya Dilantik.
Gubernur Jatim Sebut Surat Pelantikan Cakada Magetan Sudah Diteken Mendagri.
Dinas PUPR Ngawi Rekonstruksi Jalan Teguhan – Pelang Kidul.
Dikonfirmasi Pelantikan Cabup Magetan Nanik Endang R, Pj Bupati : Saya Nggak Tahu Tho Kapan Pelantikannya !
Ketua DPRD Magetan Angkat Bicara Polemik Rumah Makan Diatas BMD
Pelantikan Tidak Jelas, Cabup Magetan Nanik Harus Ekstra Sabar.
12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:43 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:23 WIB

Gubernur Jatim Sebut Surat Pelantikan Cakada Magetan Sudah Diteken Mendagri.

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:55 WIB

Dinas PUPR Ngawi Rekonstruksi Jalan Teguhan – Pelang Kidul.

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:43 WIB

Dikonfirmasi Pelantikan Cabup Magetan Nanik Endang R, Pj Bupati : Saya Nggak Tahu Tho Kapan Pelantikannya !

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:08 WIB

Ketua DPRD Magetan Angkat Bicara Polemik Rumah Makan Diatas BMD

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:39 WIB

Pelantikan Tidak Jelas, Cabup Magetan Nanik Harus Ekstra Sabar.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:42 WIB

12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:38 WIB

Kasus Rumah Makan Diatas Tanah Aset Di Sarangan Belum Sampai Telinga Pj Bupati Magetan.

Berita Terbaru

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pantau Ketersediaan Hewan Kurban Di Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Jatim Pantau Ketersediaan Hewan Kurban Di Ngawi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:04 WIB

Wapres Gibran didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

NGAWI

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:43 WIB

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop dan UM Magetan Didik Wijanarko.

Hukum & Kriminal

Kasus Koperasi MSI Magetan Tak Kunjung Selesai.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kepala Disnakkan Magetan, drh. Nur Haryani

Kesehatan

Disnakkan Magetan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:25 WIB