Gonjang-Ganjing Lemotnya APBD-P Magetan 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Senin (23/9).

Anggota DPRD Magetan Panganjoman memastikan Raperda APBD-P Tahun 2024 memang hingga saat ini belum diserahkan oleh eksekutif.

” Prinsipnya KUA PPAS Perubahan 2024 telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD 2019 – 2024. Yang belum diserahkan adalah Ranperda APBD-P, yang seharusnya sesuai ketentuan, wajib diserahkan oleh Bupati paling lambat minggu ke 2 bulan September. Tetapi sampai minggu ke 3 ini belum,” kata Pangajoman, Senin (23/9).

Legislator Partai Demokrat ini mengaku APBD-Perubahan Kabupaten Magetan Tahun 2024 terancam tidak dapat disahkan jika Raperdanya molor diserahkan Bupati Magetan.

” Dampaknya bisa berakibat APBD-P 2024 terancam tidak bisa ditetapkan, kalau ditunda-tunda terus. Karena batasan waktu ini diabaikan oleh Bupati, padahal ini ketentuan Peraturan Pemerintah, ya Bupati sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” beber Pangajoman.

Dijabarkan Pangajoman, DPRD Kabupaten Magetan telah melayangkan surat kepada Bupati Magetan, namun belum mendapatkan jawaban untuk penyerahan Raperda APBD-Perubahan 2024.

Baca Juga :  Fakta Cabup Pacitan, Indrata Nurbayu Aji Dibongkar Teman Sekolahnya.

” DPRD sudah melayangkan surat mengingatkan, akan tetapi tidak dijawab dengan menyerahkan draft Ranperda, dijawab dengan lisan dengan mengutus TAPD ke dewan, dengan alasan Bupati belum mau menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS hasil pembahasan Pj sebelumnya dengan DPRD periode lalu, karena merasa tidak ikut menyusun dan belum mempelajari. Selain itu ternyata ingin menambahkan volume kegiatan PJU senilai 9 Miliar. Padahal terdapat ketentuan di dalam Permendagri,” bebernya.

Menurut Pangajoman, meskipun Pj Bupati Magetan menolak tandatangan KUA PPAS, Draft harus segera diserahkan kepada DPRD Magetan.

” Tidak mau menandatangani itu diartikan dia membuat kebijakan yang bertentangan, dst, dia dilantik jadi pj untuk melanjutkan tugas Pj sebelumnya tugasnya adalah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS yang sudah selesai dibahas. Tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan sebagai tugasnya itu sama dengan membuat kebijakan. Walaupun pak Pj tidak tandatangan Nota kesepakatan bersama dewan menurut PP 12 tahun 2019, Pj Bupati tetap harus mengirimkan Ranperda APBD-P 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pilkada Pacitan, Aji - Gagarin Kampanye Di Kecamatan Punung.

Pangajoman berharap, Bupati segera menyerahkan Raperda APBD-P Tahun 2024 karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
” Coba selesai dilantik Pj bertugas menandatangani kesepakatan KUA PPAS, kalau dia tidak mau, waktu sudah berjalan lebih dari 6 minggu, maka sesuai ketentuan pasal 91 PP 12/2019, Pj harus menyerahkan draft Ranperda APBD P 2024,” pungkasnya.

Senada dengan Pangajoman, Legislator Partai Gerindra Puthut Pujiono juga mendesak Bupati Magetan segera menyerahkan KUA PPAS kepada DPRD Magetan, agar Raperda APBD-P Magetan agar segera disahkan.

” Yang lebih penting adalah KUA PPAS segera disepakati agar APBD-P bisa berjalan karena batas waktu sampai tanggal 30 september 2024. Apabila tidak di sahkan maka berdampak luar biasa pada kondisi magetan keseluruhan. Fraksi Gerindra mendesak eksekutif agar kesepakatan KUA PPAS segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas agar dapat dibahas dan mendapat kesepakatan agar terlaksana sebelum batas akhir,” ungkap Anggota DPRD Magetan.

Berita Terkait

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.
Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.
Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.
Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.
Anas Hamidi Gantikan Khoirul Anam Mukmin Jabat Wakil Ketua DPRD Ngawi.

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:56 WIB

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Kamis, 27 November 2025 - 21:22 WIB

DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.

Kamis, 27 November 2025 - 21:05 WIB

Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.

Rabu, 26 November 2025 - 18:25 WIB

Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.

Rabu, 19 November 2025 - 21:42 WIB

Anas Hamidi Gantikan Khoirul Anam Mukmin Jabat Wakil Ketua DPRD Ngawi.

Berita Terbaru

Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:56 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) gowes bareng Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) di Kediri. Foto: Kominfo.

KEDIRI RAYA

Selang 5 Hari Kunjungi Kediri, Wali Kota Madiun Kena OTT KPK.

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:40 WIB

Walkot Madiun Maidi

Hukum & Kriminal

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Jan 2026 - 22:31 WIB

Wali Kota Madiun Maidi dan Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Hukum & Kriminal

Miris, 2 Wali Kota Madiun Berakhir Ditangan KPK.

Senin, 19 Jan 2026 - 18:12 WIB