MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Senin (23/9).
Anggota DPRD Magetan Panganjoman memastikan Raperda APBD-P Tahun 2024 memang hingga saat ini belum diserahkan oleh eksekutif.
” Prinsipnya KUA PPAS Perubahan 2024 telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD 2019 – 2024. Yang belum diserahkan adalah Ranperda APBD-P, yang seharusnya sesuai ketentuan, wajib diserahkan oleh Bupati paling lambat minggu ke 2 bulan September. Tetapi sampai minggu ke 3 ini belum,” kata Pangajoman, Senin (23/9).
Legislator Partai Demokrat ini mengaku APBD-Perubahan Kabupaten Magetan Tahun 2024 terancam tidak dapat disahkan jika Raperdanya molor diserahkan Bupati Magetan.
” Dampaknya bisa berakibat APBD-P 2024 terancam tidak bisa ditetapkan, kalau ditunda-tunda terus. Karena batasan waktu ini diabaikan oleh Bupati, padahal ini ketentuan Peraturan Pemerintah, ya Bupati sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” beber Pangajoman.
Dijabarkan Pangajoman, DPRD Kabupaten Magetan telah melayangkan surat kepada Bupati Magetan, namun belum mendapatkan jawaban untuk penyerahan Raperda APBD-Perubahan 2024.
” DPRD sudah melayangkan surat mengingatkan, akan tetapi tidak dijawab dengan menyerahkan draft Ranperda, dijawab dengan lisan dengan mengutus TAPD ke dewan, dengan alasan Bupati belum mau menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS hasil pembahasan Pj sebelumnya dengan DPRD periode lalu, karena merasa tidak ikut menyusun dan belum mempelajari. Selain itu ternyata ingin menambahkan volume kegiatan PJU senilai 9 Miliar. Padahal terdapat ketentuan di dalam Permendagri,” bebernya.
Menurut Pangajoman, meskipun Pj Bupati Magetan menolak tandatangan KUA PPAS, Draft harus segera diserahkan kepada DPRD Magetan.
” Tidak mau menandatangani itu diartikan dia membuat kebijakan yang bertentangan, dst, dia dilantik jadi pj untuk melanjutkan tugas Pj sebelumnya tugasnya adalah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS yang sudah selesai dibahas. Tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan sebagai tugasnya itu sama dengan membuat kebijakan. Walaupun pak Pj tidak tandatangan Nota kesepakatan bersama dewan menurut PP 12 tahun 2019, Pj Bupati tetap harus mengirimkan Ranperda APBD-P 2024,” ungkapnya.
Pangajoman berharap, Bupati segera menyerahkan Raperda APBD-P Tahun 2024 karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
” Coba selesai dilantik Pj bertugas menandatangani kesepakatan KUA PPAS, kalau dia tidak mau, waktu sudah berjalan lebih dari 6 minggu, maka sesuai ketentuan pasal 91 PP 12/2019, Pj harus menyerahkan draft Ranperda APBD P 2024,” pungkasnya.
Senada dengan Pangajoman, Legislator Partai Gerindra Puthut Pujiono juga mendesak Bupati Magetan segera menyerahkan KUA PPAS kepada DPRD Magetan, agar Raperda APBD-P Magetan agar segera disahkan.
” Yang lebih penting adalah KUA PPAS segera disepakati agar APBD-P bisa berjalan karena batas waktu sampai tanggal 30 september 2024. Apabila tidak di sahkan maka berdampak luar biasa pada kondisi magetan keseluruhan. Fraksi Gerindra mendesak eksekutif agar kesepakatan KUA PPAS segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas agar dapat dibahas dan mendapat kesepakatan agar terlaksana sebelum batas akhir,” ungkap Anggota DPRD Magetan.