Gonjang-Ganjing Lemotnya APBD-P Magetan 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Senin (23/9).

Anggota DPRD Magetan Panganjoman memastikan Raperda APBD-P Tahun 2024 memang hingga saat ini belum diserahkan oleh eksekutif.

” Prinsipnya KUA PPAS Perubahan 2024 telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD 2019 – 2024. Yang belum diserahkan adalah Ranperda APBD-P, yang seharusnya sesuai ketentuan, wajib diserahkan oleh Bupati paling lambat minggu ke 2 bulan September. Tetapi sampai minggu ke 3 ini belum,” kata Pangajoman, Senin (23/9).

Legislator Partai Demokrat ini mengaku APBD-Perubahan Kabupaten Magetan Tahun 2024 terancam tidak dapat disahkan jika Raperdanya molor diserahkan Bupati Magetan.

” Dampaknya bisa berakibat APBD-P 2024 terancam tidak bisa ditetapkan, kalau ditunda-tunda terus. Karena batasan waktu ini diabaikan oleh Bupati, padahal ini ketentuan Peraturan Pemerintah, ya Bupati sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” beber Pangajoman.

Dijabarkan Pangajoman, DPRD Kabupaten Magetan telah melayangkan surat kepada Bupati Magetan, namun belum mendapatkan jawaban untuk penyerahan Raperda APBD-Perubahan 2024.

Baca Juga :  Nanik Sumantri Bakal Jadi Bupati Perempuan Pertama Magetan.

” DPRD sudah melayangkan surat mengingatkan, akan tetapi tidak dijawab dengan menyerahkan draft Ranperda, dijawab dengan lisan dengan mengutus TAPD ke dewan, dengan alasan Bupati belum mau menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS hasil pembahasan Pj sebelumnya dengan DPRD periode lalu, karena merasa tidak ikut menyusun dan belum mempelajari. Selain itu ternyata ingin menambahkan volume kegiatan PJU senilai 9 Miliar. Padahal terdapat ketentuan di dalam Permendagri,” bebernya.

Menurut Pangajoman, meskipun Pj Bupati Magetan menolak tandatangan KUA PPAS, Draft harus segera diserahkan kepada DPRD Magetan.

” Tidak mau menandatangani itu diartikan dia membuat kebijakan yang bertentangan, dst, dia dilantik jadi pj untuk melanjutkan tugas Pj sebelumnya tugasnya adalah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS yang sudah selesai dibahas. Tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan sebagai tugasnya itu sama dengan membuat kebijakan. Walaupun pak Pj tidak tandatangan Nota kesepakatan bersama dewan menurut PP 12 tahun 2019, Pj Bupati tetap harus mengirimkan Ranperda APBD-P 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Horee, Jabatan Kades Di Magetan Diperpanjang 8 Tahun.

Pangajoman berharap, Bupati segera menyerahkan Raperda APBD-P Tahun 2024 karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
” Coba selesai dilantik Pj bertugas menandatangani kesepakatan KUA PPAS, kalau dia tidak mau, waktu sudah berjalan lebih dari 6 minggu, maka sesuai ketentuan pasal 91 PP 12/2019, Pj harus menyerahkan draft Ranperda APBD P 2024,” pungkasnya.

Senada dengan Pangajoman, Legislator Partai Gerindra Puthut Pujiono juga mendesak Bupati Magetan segera menyerahkan KUA PPAS kepada DPRD Magetan, agar Raperda APBD-P Magetan agar segera disahkan.

” Yang lebih penting adalah KUA PPAS segera disepakati agar APBD-P bisa berjalan karena batas waktu sampai tanggal 30 september 2024. Apabila tidak di sahkan maka berdampak luar biasa pada kondisi magetan keseluruhan. Fraksi Gerindra mendesak eksekutif agar kesepakatan KUA PPAS segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas agar dapat dibahas dan mendapat kesepakatan agar terlaksana sebelum batas akhir,” ungkap Anggota DPRD Magetan.

Berita Terkait

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Berita Terbaru

Gedung N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Aman dan Nyaman.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto saat Jelaskan Penyebab Penyakit Leptospirosis

Kesehatan

Dinkes Ngawi Temukan Warga Positif Leptospirosis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:17 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono.

Ekonomi & Bisnis

Anggota DPR Minta SPPG Magetan Serap Telur Lokal.

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:40 WIB

Aksi Peternak Ayam Petelor Diarea Alon - Alon Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Peternak Ayam Petelor Magetan Geruduk Kantor Disnakkan.

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:08 WIB