Gonjang-Ganjing Lemotnya APBD-P Magetan 2024.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Senin (23/9).

Anggota DPRD Magetan Panganjoman memastikan Raperda APBD-P Tahun 2024 memang hingga saat ini belum diserahkan oleh eksekutif.

” Prinsipnya KUA PPAS Perubahan 2024 telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD 2019 – 2024. Yang belum diserahkan adalah Ranperda APBD-P, yang seharusnya sesuai ketentuan, wajib diserahkan oleh Bupati paling lambat minggu ke 2 bulan September. Tetapi sampai minggu ke 3 ini belum,” kata Pangajoman, Senin (23/9).

Legislator Partai Demokrat ini mengaku APBD-Perubahan Kabupaten Magetan Tahun 2024 terancam tidak dapat disahkan jika Raperdanya molor diserahkan Bupati Magetan.

” Dampaknya bisa berakibat APBD-P 2024 terancam tidak bisa ditetapkan, kalau ditunda-tunda terus. Karena batasan waktu ini diabaikan oleh Bupati, padahal ini ketentuan Peraturan Pemerintah, ya Bupati sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” beber Pangajoman.

Dijabarkan Pangajoman, DPRD Kabupaten Magetan telah melayangkan surat kepada Bupati Magetan, namun belum mendapatkan jawaban untuk penyerahan Raperda APBD-Perubahan 2024.

Baca Juga :  Jalur Pendakian Lawu Via Cemorosewu Magetan Ditutup.

” DPRD sudah melayangkan surat mengingatkan, akan tetapi tidak dijawab dengan menyerahkan draft Ranperda, dijawab dengan lisan dengan mengutus TAPD ke dewan, dengan alasan Bupati belum mau menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS hasil pembahasan Pj sebelumnya dengan DPRD periode lalu, karena merasa tidak ikut menyusun dan belum mempelajari. Selain itu ternyata ingin menambahkan volume kegiatan PJU senilai 9 Miliar. Padahal terdapat ketentuan di dalam Permendagri,” bebernya.

Menurut Pangajoman, meskipun Pj Bupati Magetan menolak tandatangan KUA PPAS, Draft harus segera diserahkan kepada DPRD Magetan.

” Tidak mau menandatangani itu diartikan dia membuat kebijakan yang bertentangan, dst, dia dilantik jadi pj untuk melanjutkan tugas Pj sebelumnya tugasnya adalah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS yang sudah selesai dibahas. Tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan sebagai tugasnya itu sama dengan membuat kebijakan. Walaupun pak Pj tidak tandatangan Nota kesepakatan bersama dewan menurut PP 12 tahun 2019, Pj Bupati tetap harus mengirimkan Ranperda APBD-P 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  4 Pimpinan DPRD Magetan Resmi Dilantik.

Pangajoman berharap, Bupati segera menyerahkan Raperda APBD-P Tahun 2024 karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
” Coba selesai dilantik Pj bertugas menandatangani kesepakatan KUA PPAS, kalau dia tidak mau, waktu sudah berjalan lebih dari 6 minggu, maka sesuai ketentuan pasal 91 PP 12/2019, Pj harus menyerahkan draft Ranperda APBD P 2024,” pungkasnya.

Senada dengan Pangajoman, Legislator Partai Gerindra Puthut Pujiono juga mendesak Bupati Magetan segera menyerahkan KUA PPAS kepada DPRD Magetan, agar Raperda APBD-P Magetan agar segera disahkan.

” Yang lebih penting adalah KUA PPAS segera disepakati agar APBD-P bisa berjalan karena batas waktu sampai tanggal 30 september 2024. Apabila tidak di sahkan maka berdampak luar biasa pada kondisi magetan keseluruhan. Fraksi Gerindra mendesak eksekutif agar kesepakatan KUA PPAS segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas agar dapat dibahas dan mendapat kesepakatan agar terlaksana sebelum batas akhir,” ungkap Anggota DPRD Magetan.

Berita Terkait

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.
Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.
Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.
Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:48 WIB

Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Berita Terbaru

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Suhardi.

Pendidikan

28 SMP Negeri Di Magetan Tidak Bisa Penuhi Rombel.

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:05 WIB

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB