Kanal ” Wani Bares ” Tampung Aduan Rakyat Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanal Wani Bares Pemkab Magetan.

Kanal Wani Bares Pemkab Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Masyarakat Kabupaten Magetan dapat menyampaikan keluhan layanan publik maupun laporan latarbelakang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bupati Magetan melalui kanal aduan Wani Bares, Jumat ( 15/8).

Kanal Wani Bares yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magetan itu menyiapkan 2 Nomor Telephone seluler yakni 0811-3777-474 dan 0812-311-7777.

” Jadi terkait aduan layanan publik, termasuk juga hal – hal yang dirasakan masyarakat terkait permasalahan menyangkut kebijakan publik yang disampaikan Bupati itu bisa melalui Wani Bares,” kata Kepala Dinas Kominfo Magetan Cahaya Wijaya melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Eko Budiono, Jumat (15/8).

Baca Juga :  Aturan Baru Jabatan Kades Belum Ada, Magetan Gelar Pilkades 178 Desa.

Eko memastikan, kanal aduan Wani Bares dipantau langsung Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti.

” Dan ini adalah kanal pengaduan yang sifatnya lebih mudah dan gampang. Ini juga dimonitor langsung oleh Ibu Bupati,” bebernya.

Dijabarkan Eko Budiono, aduan masyarakat yang memiliki dampak hukum terlapor akan melalui mekanisme tertentu sebelum disampaikan kepada pimpinan salah satunya bukti – bukti pendukung laporan atau aduan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Transparan Soal Penyewa Foodcourt Dekat UNESA 5 Magetan.

” Kalaupun masyarakat merasa rahasia akan terbongkar karena ini menyangkut praktik misalnya ada jual beli jabatan yang menyangkut personaliti itu perlu ada sebuah mekanisme, bahwa aduan yang kami teruskan kepada pimpinan yang ini langsung dipantau,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam beberapa kesempatan Pemkab Magetan gencar sosialisasi kepada masyarakat terkait jaminan tidak adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan dilingkup Pemkab Magetan. Respon publik meminta Bupati Magetan Nanik Sumantri menyediakan nomor khusus aduan masyarakat.

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB