MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kasus bangunan rumah makan diatas tanah aset milik Pemkab Magetan ternyata belum sampai di telinga Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul, Kamis ( 8/5).
Pj Bupati Magetan mengaku belum mendapat laporan apapun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aset milik Pemkab Magetan diarea Telaga Sarangan tersebut.
” Wah saya belum dapat laporan,” kata Nizhamul , Kamis (8/5).
Pj Bupati mengaku akan bertindak tegas jika memang ada bangunan permanen milik warga yang berdiri di tanah aset tanpa ada regulasi yang benar.
” Saya dapat laporan, saya eksekusi itu seperti hari ini,” ungkap Nizhamul.
Namun Nizhamul mengaku akan mengkaji terkait cikal bakal keberadaan Rumah Makan permanen di atas tanah milik Pemkab Magetan tersebut.
” Kita lihat dulu, misalnya itu milik pemerintah daerah, kemudian juga ada pihak ketiga yang melakukan pembangunan atau membuat kerjasama. Kerjasama seperti apa dulu? Lihat dulu, apa bentuk kerjasamanya? siapa yang berwenangan di situ? kalau tanah milik pemerintah daerah harus ada nanti dari laporan dari BPKAD, aset,” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho








