MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan hingga kini masih menunggu tindaklanjut permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 03 Sujatno – Ida ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/12).
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
” Terkait dengan gugatan yang ada di MK itu memang kami sudah melihat di Web MK memang ada gugatan dari paslon nomor 03. Jadi kami sifatnya itu pasif, jadi kami hanya menunggu saja seperti itu. Kita pun juga belum tahu materi gugatannya itu apa, karena BRPK dari MK belum keluar,” katanya, Senin (16/12).
Dijabarkan Ketua KPU Magetan, setelah BRPK keluar akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan hukum menghadapi permohonan PHPU tersebut.
” Kalau BRPK itu sudah keluar terus kemudian gugatannya seperti apa salinan gugatannya itu sudah keluar, nah baru kami akan melakukan rapat pleno bersama komisioner yang lainnya untuk menentukan arah selanjutnya terkait dengan gugatan tersebut. Namun karena ini belum keluar dan jadwalnya kita juga belum ada info jadi ya kita sifatnya menunggu saja,” jelas Noviano Suyide.
Dijelaskan Noviano Suyide, sebenarnya saat ini adalah jadwal penetapan paslon terpilih dari hasil Pilkada Magetan tahun 2024.
” Jadi kalau tidak ada gugatan itu khan harusnya jadwalnya adalah penetapan Paslon, namun karena ada gugatan di MK berarti otomatis kita nanti akan menunggu selesai gugatan di MK,” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho