MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 48 miliar rupiah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan tahun 2024.
Anggaran jumbo dalam bentuk hibah tersebut disalurkan dalam II (dua) tahap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, dan saat ini sudah 100 % (persen) tersalurkan.
“ Kalau dana hibah Pilkada dari Pemda sudah disampaikan ke kami 100 persen, “ kata Sekretaris KPU Magetan Ervan Rifai, Rabu (18/9).
Dijabarkan Ervan, pencairan tahap pertama hibah Pilkada untuk KPU Magetan dilaksanakan pada bulan November Tahun 2023, dan Tahap kedua April 2024.
“ Sesuai permendagri di tahun 2023 itu 40 persen, senilai 19 miliar sekian. Yang 2024 itu sudah dipenuhi oleh Pemda sebesar 29 miliar sekian, “ jelasnya.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan Zaini Suryono memastikan dana Hibah Pilkada Magetan untuk KPU dan Bawaslu Magetan kuranglebih Rp 60 Miliar.
” KPU sebesar 48 miliar dan Bawaslu 12 miliar. Totalnya kurang lebih 60 Miliar,” jelas Zaini Suryono, Rabu (18/9).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pencairan hibah tersebut dilakukan secara II tahap, tahap I (satu) sebesar 40 persen, dan tahap II sebesar 60 persen.
Penulis : Septian Bayu