MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan selaku termohon perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, memastikan akan melampirkan fakta dan bukti untuk menjawab pokok perkara yang didalilkan Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa pada persidangan Jumat 17 Januari mendatang.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku bersama tim kuasa Hukum saat ini tengah menyusun jawaban serta bukti fakta untuk membantah dalil – dalil yang disampaikan pemohon.
” Kami beserta lawyer fokus untuk menyiapkan jawaban atas gugatan pemohon dengan bukti-bukti yang akan diajukan,” kata Ketua KPU Magetan, Kamis (9/1).
Sejumlah bukti pendukung telah disiapkan untuk disampaikan didepan Majelis Hakim MK pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon KPU Magetan, keterangan dari Pihak Terkait yakni Paslon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro serta keterangan Bawaslu Kabupaten Magetan, Jumat, 17 Januari 2025 mendatang.
” Kami sedang menyiapkan dan menyusun materi jawaban dengan data-data pendukung yang telah kami kumpulkan,” ungkap Noviano.
Noviano memastikan, KPU Magetan akan teguh mempertahankan hasil rapat pleno tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 Nomor 34/PL.02.6-pu/3521/2024 Tanggal 3 Desember 2024 tersebut.
” Kami selaku KPU Kabupaten Magetan akan bekerja keras mempertahankan keputusan kami melalui pleno terbuka rekapitulasi suara yang telah kami lakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada persidangan di MK Rabu (8/1), Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk untuk memutuskan dilakukan PSU di TPS 01, TPS 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo maupun di TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan berdasarkan dugaan keberpihakan penyelenggara dan pengawas mengingat pada Pokok Permohonan angka 1 sampai 15, laporan-laporan dari pihak pemohon tidak pernah ditindaklanjuti.
Selain itu, Petitum pemohon meminta, menyatakan batal dan tidak memiliki hukum mengikat keputusan Termohon tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati magetan tahun 2024 dan menetapkan Pasangan nomor urut 3 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati magetan tahun 2024.