Magetan DBHCHT Rp 34,840 Miliar, 6 OPD Kecipratan.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Magetan Winarto.

Pj Sekda Magetan Winarto.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Magetan dikucuri anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 34.804.000.000,-.

Jika dibanding Tahun 2024, kucuran dana pusat tersebut naik, sekian ratus juta. Tahun lalu Kabupaten Magetan kecipratan dana bagi hasil cukai sebesar Rp Rp 34.683.000.000,-

Kepala bagian (Kabag) Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan Siti Nurlaila melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bambang Istiono membeber jika dana puluhan miliar tersebut dibagi pada 6 OPD yakni Dinas TPHP, Dinas Sosial, Disnaker, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan serta RSUD dr Sayidiman Magetan.

Baca Juga :  Bawaslu Magetan Dilapori Bagi - Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

“ Terbagi di Dinas TPHP, Dinsos, Disnaker, Satpol PP, Dinkes sama RSUD, “ ucap Bambang Istiono, Jumat ( 28/2).

Bambang mengaku belum mengantongi Petunjuk Teknis ( Juknis) terkait penyaluran DBHCHT terkena efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.

“ Kalau dana cukai ini belum ada info efisiensi. Dana dari pusat, belum ada petunjuk efisiensi jadi masih kita alokasikan utuh sejumlah tadi, “ bebernya.

Baca Juga :  SBY Upacara HUT RI Ke-79 Di Pacitan, RSUD Siapkan Fasilitas Medis.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Winarto mengaku DBHCHT yang diterima Kabupaten Magetan Tahun 2025 akan dipergunakan untuk membangun sejumlah pelayanan dasar untuk masyarakat berupa pendidikan hingga kesehatan.

“ Yang jelas kalau itu untuk membangun pelayanan dasar. Pendidikan juga, kesehatan itu ada di situ, “ ungkap Winarto.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

MPP Magetan Kembali Sabet Kategori Layanan Prima Kementerian PAN-RB
Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.
Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.
Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.
Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.
KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:30 WIB

Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:26 WIB

Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:32 WIB

KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:04 WIB

Anggaran Belanja Pakaian Dinas DPRD Magetan Ratusan Juta Rupiah.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB