MAGETAN -[Jatimnesia.com] – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan terpilih wajib mundur jika berencana maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (s). menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Fahrudin memastikan anggota DPRD Magetan yang terpilih wajib patuh pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.
” Terkait calon dan sebagainya, misalkan DPRD terpilih terus akan mencalonkan sebagai di Pilkada entah Bupati atau Wakil Bupati, intinya apa yang saya sampaikan itu nanti harus mengundurkan diri. Karena sudah dilantik 23 Agustus dan pendaftaranya 27-29 Agustus, dan mundurnya ketika ditetapkan calon pada 22 September 2024, nanti akan Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Ketua KPU Magetan, Jumat ( 17/5).
Dijabarkan Fahrudin, sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 akan berakhir pada 23 Agustus 2024. Kemudian akan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 pada 23 Agustus 2024. ” Saya Konfirmasi langsung kepada Sekwan jadwal pelantikan anggota DPRD Magetan dilaksanakan pada 23 Agustus 2024,” beber Ketua KPU Magetan.
Dino sapaan Fahrudin memastikan akan melakukan sosialisasi terkait tahapan Pemilukada sesuai aturan hukum yang berlaku.
” KPU Magetan akan sosialisasikan tahapan pencalonan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, serta menunggu PKPU yang akan turun. Kita patuh dan tunduk UU Nomor 10 Tahun 2016,” pungkasnya.
Berikut Nama – Nama Anggota DPRD Magetan Terpilih Periode 2024-2029.