Mayat Wanita Di Hutan Ponorogo Ternyata Dibunuh Suami Sendiri.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Hartono Di Mapolres Ponorogo.

Tersangka Hartono Di Mapolres Ponorogo.

PONOROGO, JATIMNESIA.COM. – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo membekuk Hartono (34), tersangka pembunuhan Alip Rahayu Arianti (30) warga Desa/Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan, yang jasadnya ditemukan di Hutan Petak 98 RPH Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, Selasa 12 Agustus lalu.

Tersangka merupakan suami korban warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

” Untuk tersangka yang berhasil kita amankan yaitu HTN (34) warga Kabupaten Wonogiri. Di tangkap di rumanya Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8).

Kepada penyidik, tersangka Hartono nekat membantai istrinya karena sakit hati karena ibu kandungnya dihina dan disumpahi agar cepat meninggal.

” Karena korban sama pelaku ini kan suami istri, dan ketersinggungan itu karena korban ada kata-kata menyakiti kepada ibu pelaku. Pada dasarnya penyebab sakit hati itu lah yang mengakibatkan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolres Ponorogo.

Baca Juga :  PLN Digugat Warga Magetan Rp 100 Juta Karena Tiang Listrik Di Tanah Hak Milik.

Dibeberkan Kapolres, pembunuhan korban terjadi Selasa, berkisar pukul 03.00 pagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hutan Jati Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

” Korban itu meghubungi pelaku minta dijemput, pada saat dijemput itulah cekcok, jadi saat ketemu ada cekcok akhirnya terjadi hal tersebut. Kepala dibenturkan pohon lalu dijerat lehernya,” tutur Andin Wisnu Sudibyo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka membunuh korban yakni potongan kabel warna hitam dan barang – barang milik korban berupa satu celana dalam, celana pendek, jam tangan, cincin perak, bra, KTP atas nama Alip Rahayu Arianti , buku tabungan, satu unit sepeda motor, buku nikah dan HP.

Baca Juga :  Bupati Lantik Ketua KONI Kabupaten Blitar Periode 2025-2029

Atas perbuatanya itu, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

” Ancamannya yaitu pasal 338 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ponorogo.

Tersangka Hartono, mengaku sakit hati atas ucapan korban yang merupakan istrinya itu yang kerap menghina ibu kandungnya agar cepat meninggal tersebut. ” Didoakan orangtua cepat meninggal,” ungkap pelaku.

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB