Mayat Wanita Di Hutan Ponorogo Ternyata Dibunuh Suami Sendiri.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Hartono Di Mapolres Ponorogo.

Tersangka Hartono Di Mapolres Ponorogo.

PONOROGO, JATIMNESIA.COM. – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo membekuk Hartono (34), tersangka pembunuhan Alip Rahayu Arianti (30) warga Desa/Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan, yang jasadnya ditemukan di Hutan Petak 98 RPH Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, Selasa 12 Agustus lalu.

Tersangka merupakan suami korban warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

” Untuk tersangka yang berhasil kita amankan yaitu HTN (34) warga Kabupaten Wonogiri. Di tangkap di rumanya Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8).

Kepada penyidik, tersangka Hartono nekat membantai istrinya karena sakit hati karena ibu kandungnya dihina dan disumpahi agar cepat meninggal.

” Karena korban sama pelaku ini kan suami istri, dan ketersinggungan itu karena korban ada kata-kata menyakiti kepada ibu pelaku. Pada dasarnya penyebab sakit hati itu lah yang mengakibatkan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolres Ponorogo.

Baca Juga :  Sugiri Sancoko Bakal Hidupkan KA Jalur Madiun - Ponorogo.

Dibeberkan Kapolres, pembunuhan korban terjadi Selasa, berkisar pukul 03.00 pagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hutan Jati Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

” Korban itu meghubungi pelaku minta dijemput, pada saat dijemput itulah cekcok, jadi saat ketemu ada cekcok akhirnya terjadi hal tersebut. Kepala dibenturkan pohon lalu dijerat lehernya,” tutur Andin Wisnu Sudibyo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka membunuh korban yakni potongan kabel warna hitam dan barang – barang milik korban berupa satu celana dalam, celana pendek, jam tangan, cincin perak, bra, KTP atas nama Alip Rahayu Arianti , buku tabungan, satu unit sepeda motor, buku nikah dan HP.

Baca Juga :  Halo Warga Magetan, Pemohon SIM Kini Wajib Ikut JKN.

Atas perbuatanya itu, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

” Ancamannya yaitu pasal 338 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ponorogo.

Tersangka Hartono, mengaku sakit hati atas ucapan korban yang merupakan istrinya itu yang kerap menghina ibu kandungnya agar cepat meninggal tersebut. ” Didoakan orangtua cepat meninggal,” ungkap pelaku.

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB