Mayoritas Hamil, Anak Usia Sekolah Di Ponorogo Ajukan Nikah Dini.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Agama Ponorogo.

Pengadilan Agama Ponorogo.

PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Puluhan anak usia sekolah mengajukan Dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Kamis (18/9).

Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni, mengatakan perbulan Agustus 2024 ada 81 pengajuan dispensasi pernikahan dini yang masuk, dengan 76 perkara yang telah dikabulkan.

” Jadi dispensasi kawin ini, kalau kita lihat tahun 2024 ini totalnya adalah sekitar 123 perkara. Nah, untuk tahun 2025 sampai dengan akhir Agustus masih 76 yang dikabulkan dari sekitar 81 yang masuk. Mudah-mudahan tidak tambah lagi,” katanya, Kamis (18/9).

Angka itu meliput 58 perkara karena terlanjur hamil, 6 akibat pergaulan bebas dan 17 perkara karena telah melaksanakan perzinahan.

Baca Juga :  Kunjungi Magetan, Kemensos Pastikan Biaya Pendidikan Anak Korban Longsor Ditanggung Pemerintah.

” Ada juga dari luar artinya mereka itu sekolah di kota kos di kota, sehingga dari orangtua ini juga perhatiannya kurang sehingga terlibat semacam itu. Dan yang lebih mengenaskan lagi itu mereka dari rumah itu kayaknya sekolah, tapi hanya dengan teman sekolah atau punya pacar, cari kosnya temen dan dia disitu,” jelas Maftuh Basuni.

Usia mereka rata-rata-rata berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun yang mana masuk kedalam usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

” Usia ini rata-rata itu mereka yang sekitar usia setelah SMP atau masih SMA itu yang paling dominan. Mereka rata-rata tamat SD, ada juga yang karena orangtuanya itu melihat anak perempuannya tidak segera laku padahal udah usianya usia pernikahan, kadang-kadang dipaksakan,” ungkap Maftuh Basuni.

Baca Juga :  Dinkes Ngawi Beri Pelatihan Bedah Tikus Untuk Cegah Leptospirosis.

Dari 76 perkata yang dikabulkan, sisanya ditolak dengan berbagai pertimbangan sepertinya faktor psikologis dari calon yang akan dinikahkan.

” Dispensasi nikah ini yang kita utamakan adalah faktor psikis dan keberlangsungan ketika mereka nanti nikah. Sehingga belum ada kesiapan baik secara fisik maupun secara psikis. Hal inilah yang mendorong kita kadang-kadang ini kita tolak,” pungkas Humas PA Ponorogo.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Mayat Janda Ditemukan Bersimbah Darah Di Ponorogo
Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.
KAKEK DI PONOROGO RUDA PAKSA ANAK 7 TAHUN SELAMA 2 TAHUN.
Jalan Nasional Ponorogo – Madiun Amblas 5 Meter.
KPK Beberkan Kronologi Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Senin, 26 Januari 2026 - 18:18 WIB

Mayat Janda Ditemukan Bersimbah Darah Di Ponorogo

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Rabu, 26 November 2025 - 16:21 WIB

KAKEK DI PONOROGO RUDA PAKSA ANAK 7 TAHUN SELAMA 2 TAHUN.

Jumat, 21 November 2025 - 22:02 WIB

Jalan Nasional Ponorogo – Madiun Amblas 5 Meter.

Minggu, 9 November 2025 - 03:08 WIB

KPK Beberkan Kronologi Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB