Pasar Wilayah Kecamatan Nawangan Pacitan Nihil Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan saat operasi rokok ilegal di pasar wilayah kecamatan Nawangan

Tim gabungan saat operasi rokok ilegal di pasar wilayah kecamatan Nawangan

PACITAN, JATIMNESIA.COM– Banyaknya kesadaran para pedagang dan masyarakat tentang rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah dan bisa mengakibatkan jeratan hukum serta merugikan negara, membuat nihil temuan peredaran di berbagai wilayah kecamatan.

Salah satunya di Kecamatan Nawangan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.

Buktinya, dari hasil operasi tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri beberapa waktu lalu tidak menemukan adanya rokok ilegal.

Camat Nawangan, Sukarwan mengungkapkan bahwa hasil nihil ini membuktikan masyarakat mulai mengerti dan memahami tentang larangan menjual serta membeli rokok ilegal bisa berakibat berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Debat Publik Pilkada Pacitan 3: Paslon Aji- Gagarin Kuasai Tema.

“Tidak ada temuan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Nawangan.Masyarakat melalui sosialisasi dari Pemkab Pacitan, Kecamatan dan desa-desa mulai mengetahui dan memahami tentang larangan menjual serta membeli rokok ilegal,”ungkap Camat Sukarwan, Senin (20/10).

Menurutnya, rokok ilegal memang sangat perlu di berantas karena sangat merugikan negara dan juga masyarakat.
Sukarwan menjelaskan,Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di peroleh dari cukai tembakau sangat bermanfaat untuk masyarakat seperti bantuan alat pertanian (Alsintan),Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain.

“DBHCHT itu sangat bermanfaat bagi kita semua, masyarakat pun juga sudah merasakan dampaknya, seperti BLT, alsintan dan lainnya, maka dari itu saya mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Nawangan ini,”terang Sukarwan.

Baca Juga :  Festival Ronthek Pacitan Masuk Daftar KEN Kemenparekraf.

Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,”pungkasnya.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Gubernur Khofifah, Kaka Slank dan Bupati Aji Tanam Mangrove Di Pacitan.
Ratusan Pesilat Pacitan Bertading di SH Terate Cup 2025.
SBY Bersama Herman Tanoko Bangun Hotel Bintang 4 di Pacitan
Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.
Petugas Laboratorium Puskesmas di Pacitan Ikuti Pelatihan.
Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.
Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT
Satpol PP Pacitan Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal Di Kecamatan Kebonagung.

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:55 WIB

Gubernur Khofifah, Kaka Slank dan Bupati Aji Tanam Mangrove Di Pacitan.

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:49 WIB

Ratusan Pesilat Pacitan Bertading di SH Terate Cup 2025.

Sabtu, 29 November 2025 - 22:18 WIB

SBY Bersama Herman Tanoko Bangun Hotel Bintang 4 di Pacitan

Jumat, 21 November 2025 - 15:43 WIB

Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Rabu, 19 November 2025 - 21:33 WIB

Petugas Laboratorium Puskesmas di Pacitan Ikuti Pelatihan.

Kamis, 13 November 2025 - 21:37 WIB

Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.

Senin, 10 November 2025 - 22:46 WIB

Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Pasar Wilayah Kecamatan Nawangan Pacitan Nihil Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Baru 3 Bulan Jabat Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditarik Ke Kejagung.

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:43 WIB

Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:56 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) gowes bareng Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) di Kediri. Foto: Kominfo.

KEDIRI RAYA

Selang 5 Hari Kunjungi Kediri, Wali Kota Madiun Kena OTT KPK.

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:40 WIB

Walkot Madiun Maidi

Hukum & Kriminal

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Jan 2026 - 22:31 WIB