Pasar Wilayah Kecamatan Nawangan Pacitan Nihil Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan saat operasi rokok ilegal di pasar wilayah kecamatan Nawangan

Tim gabungan saat operasi rokok ilegal di pasar wilayah kecamatan Nawangan

PACITAN, JATIMNESIA.COM– Banyaknya kesadaran para pedagang dan masyarakat tentang rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah dan bisa mengakibatkan jeratan hukum serta merugikan negara, membuat nihil temuan peredaran di berbagai wilayah kecamatan.

Salah satunya di Kecamatan Nawangan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.

Buktinya, dari hasil operasi tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri beberapa waktu lalu tidak menemukan adanya rokok ilegal.

Camat Nawangan, Sukarwan mengungkapkan bahwa hasil nihil ini membuktikan masyarakat mulai mengerti dan memahami tentang larangan menjual serta membeli rokok ilegal bisa berakibat berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Festival Ronthek Pacitan Masuk Daftar KEN Kemenparekraf.

“Tidak ada temuan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Nawangan.Masyarakat melalui sosialisasi dari Pemkab Pacitan, Kecamatan dan desa-desa mulai mengetahui dan memahami tentang larangan menjual serta membeli rokok ilegal,”ungkap Camat Sukarwan, Senin (20/10).

Menurutnya, rokok ilegal memang sangat perlu di berantas karena sangat merugikan negara dan juga masyarakat.
Sukarwan menjelaskan,Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di peroleh dari cukai tembakau sangat bermanfaat untuk masyarakat seperti bantuan alat pertanian (Alsintan),Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain.

“DBHCHT itu sangat bermanfaat bagi kita semua, masyarakat pun juga sudah merasakan dampaknya, seperti BLT, alsintan dan lainnya, maka dari itu saya mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Nawangan ini,”terang Sukarwan.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih, Warga Desa Kuwon Magetan Andalkan Pasokan BPBD.

Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,”pungkasnya.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB