PACITAN, JATIMNESIA.COM– Banyaknya kesadaran para pedagang dan masyarakat tentang rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah dan bisa mengakibatkan jeratan hukum serta merugikan negara, membuat nihil temuan peredaran di berbagai wilayah kecamatan.
Salah satunya di Kecamatan Nawangan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
Buktinya, dari hasil operasi tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri beberapa waktu lalu tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Camat Nawangan, Sukarwan mengungkapkan bahwa hasil nihil ini membuktikan masyarakat mulai mengerti dan memahami tentang larangan menjual serta membeli rokok ilegal bisa berakibat berurusan dengan hukum.
“Tidak ada temuan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Nawangan.Masyarakat melalui sosialisasi dari Pemkab Pacitan, Kecamatan dan desa-desa mulai mengetahui dan memahami tentang larangan menjual serta membeli rokok ilegal,”ungkap Camat Sukarwan, Senin (20/10).
Menurutnya, rokok ilegal memang sangat perlu di berantas karena sangat merugikan negara dan juga masyarakat.
Sukarwan menjelaskan,Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di peroleh dari cukai tembakau sangat bermanfaat untuk masyarakat seperti bantuan alat pertanian (Alsintan),Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain.
“DBHCHT itu sangat bermanfaat bagi kita semua, masyarakat pun juga sudah merasakan dampaknya, seperti BLT, alsintan dan lainnya, maka dari itu saya mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Nawangan ini,”terang Sukarwan.
Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,”pungkasnya.
Penulis : Apriyanto








