MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Akhirnya setelah bertahun – tahun didiami pihak lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengambil kembali aset tanah seluas 800 M2 (meter persegi) di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan, Rabu ( 25/6).
Pemkab Magetan memberikan deadline hingga 19 Agustus 2025 kepada pihak yang selama ini menempati untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan Bambang Eko Suhardi, memastikan bangunan yang didirikan warga berupa Rumah Makan itu telah dikuasai kembali pemerintah daerah. “ Sudah diambil alih, “ ungkapnya, Selasa (24/6).
Sementara itu, pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah itu menjadi beban pemilik bangunan yang telah membangun.
“ Karena yang membangun mereka, mereka yang akan membongkar, “ pungkasnya.
Penulis : septian bayu