MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 telah menghentikan penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) Karaoke di Kabupaten Magetan, Jumat (3/1).
Kecuali, pengelola tempat hiburan karaoke dapat melengkapi 10 kriteria atau syarat yang ditetapkan dalam Perbup era Suprawoto tersebut.
Salah satu syarat yang ditetapkan dalam Perbup 13 Tahun 2020 meliputi, memiliki sertifikat usaha karaoke serta memenuhi standar usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disisi lain, pada saat Perbup 13/2020 ini mulai berlaku, terhadap Usaha Karaoke yang sebelumnya telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke atau yang sejenisnya, yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) sampai dengan huruf (j) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait Sertifikat dan Standar Usaha Karaoke, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Karaoke.
Data Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hingga kini belum ada usaha Karaoke di Kabupaten Magetan yang mampu melengkapi data sesuai Perbup 13 Tahun 2020 tersebut.
” Belum ada, ” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati melalui Kepala bidang Pelayanan DPMPTSP Magetan Wery Kurniawan, Jumat (3/1).
Permenparekraf 16/2014 memastikan, Pengusaha yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke.
Dalam Permenparekraf tersebut menyebut, setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif.