Pemkab Magetan Hentikan Perijinan Usaha Karaoke Sejak 2020.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 telah menghentikan penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) Karaoke di Kabupaten Magetan, Jumat (3/1).

Kecuali, pengelola tempat hiburan karaoke dapat melengkapi 10 kriteria atau syarat yang ditetapkan dalam Perbup era Suprawoto tersebut.

Salah satu syarat yang ditetapkan dalam Perbup 13 Tahun 2020 meliputi, memiliki sertifikat usaha karaoke serta memenuhi standar usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi lain, pada saat Perbup 13/2020 ini mulai berlaku, terhadap Usaha Karaoke yang sebelumnya telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke atau yang sejenisnya, yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) sampai dengan huruf (j) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Senilai Rp 150 Ribu, Apa Isi Paket Sembako Yang Dibagikan Pj Bupati Magetan?

Sementara itu, terkait Sertifikat dan Standar Usaha Karaoke, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Karaoke.

Data Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hingga kini belum ada usaha Karaoke di Kabupaten Magetan yang mampu melengkapi data sesuai Perbup 13 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !

” Belum ada, ” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati melalui Kepala bidang Pelayanan DPMPTSP Magetan Wery Kurniawan, Jumat (3/1).

Permenparekraf 16/2014 memastikan, Pengusaha yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke.

Dalam Permenparekraf tersebut menyebut, setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif.

Berita Terkait

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.
Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.
Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !
Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!
Dinas PMD Magetan Selidiki Polah Kades Mategal.
Kendaraan Dinas Baru : Pimpinan DPRD Magetan, Camat, Bupati,Wabup Hingga Kades Kecipratan.
Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?
KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:15 WIB

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:46 WIB

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02 WIB

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Senin, 13 Januari 2025 - 18:12 WIB

Dinas PMD Magetan Selidiki Polah Kades Mategal.

Senin, 13 Januari 2025 - 18:08 WIB

Kendaraan Dinas Baru : Pimpinan DPRD Magetan, Camat, Bupati,Wabup Hingga Kades Kecipratan.

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:11 WIB

Sudah 2025, Apa Kabar Kandang Ayam Dekat Gedung Literasi Magetan?

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:06 WIB

KIP Jajal Lintasan Sirkuit Balap Magetan

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:34 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

Politik & Pemerintahan

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Jan 2025 - 18:15 WIB

Kantor DPRD Magetan

Politik & Pemerintahan

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:40 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:46 WIB

Telaga Wahyu Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02 WIB