Pemkab Magetan Hentikan Perijinan Usaha Karaoke Sejak 2020.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

Pj Bupati Magetan Nizhamul Sidak Salah Satu Karaoke Yang Diduga Tak Miliki Ijin.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 telah menghentikan penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) Karaoke di Kabupaten Magetan, Jumat (3/1).

Kecuali, pengelola tempat hiburan karaoke dapat melengkapi 10 kriteria atau syarat yang ditetapkan dalam Perbup era Suprawoto tersebut.

Salah satu syarat yang ditetapkan dalam Perbup 13 Tahun 2020 meliputi, memiliki sertifikat usaha karaoke serta memenuhi standar usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi lain, pada saat Perbup 13/2020 ini mulai berlaku, terhadap Usaha Karaoke yang sebelumnya telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke atau yang sejenisnya, yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) sampai dengan huruf (j) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PKB Magetan Dukung Muhaimin Iskandar Jadi Ketum 2024-2029.

Sementara itu, terkait Sertifikat dan Standar Usaha Karaoke, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Karaoke.

Data Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hingga kini belum ada usaha Karaoke di Kabupaten Magetan yang mampu melengkapi data sesuai Perbup 13 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  Pasar Hewan Maospati Bakal Digusur Menjauhi Kampus UNESA Magetan.

” Belum ada, ” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati melalui Kepala bidang Pelayanan DPMPTSP Magetan Wery Kurniawan, Jumat (3/1).

Permenparekraf 16/2014 memastikan, Pengusaha yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke.

Dalam Permenparekraf tersebut menyebut, setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif.

Berita Terkait

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.
Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.
Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.
Anas Hamidi Gantikan Khoirul Anam Mukmin Jabat Wakil Ketua DPRD Ngawi.
DPRD Magetan Apresiasi Peringatan Haul Gubernur Soerjo.

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Kamis, 27 November 2025 - 21:22 WIB

DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.

Kamis, 27 November 2025 - 21:05 WIB

Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.

Rabu, 26 November 2025 - 18:25 WIB

Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.

Rabu, 19 November 2025 - 21:42 WIB

Anas Hamidi Gantikan Khoirul Anam Mukmin Jabat Wakil Ketua DPRD Ngawi.

Rabu, 19 November 2025 - 10:06 WIB

DPRD Magetan Apresiasi Peringatan Haul Gubernur Soerjo.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:33 WIB

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:46 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

Pojok Hukum

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:08 WIB