Petani Tembakau Pacitan Ketiban Untung.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 di Kabupaten Pacitan merupakan berkah besar bagi petani tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan, Sartono, mengungkapkan, DBHCHT sangat bermanfaat untuk petani tembakau dan untuk pembangunan di Pacitan.

Dari sisi pertanian tembakau, Sartono bersama rekan sejawatnya memetik hasil manis dari bidang pertanian tembakau.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, pihaknya selain mendapatkan bantuan berupa alat perajang, kultifator, sumur bor dan pompa air juga mendapatkan bantuan dalam hal penjualan tembakau.

” Kelompok tani yang tersebar diberbagai wilayah mendapatkan bantuan dari DKPP Pacitan. Dimana bantuan tersebut sebagai penunjang untuk petani tembakau. Dalam hal penjualan juga dicarikan mitra kerja, sehingga tidak ada kesulitan dalam menjual hasil tembakau,” kata Sartono, kamis (31/10).

Baca Juga :  Seminar Nasional Strategi Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Dosen Di Perguruan Tinggi.

Pun, saat ini harga tembakau baik basah maupun kering semakin melejit nilainya. Menurut Sartono peran DKPP Pacitan dalam hal pelatihan , pengawasan dan pendampingan dinyatakan sukses.

” Terkait harga yang lokal kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu perkilo rajangan kering, yang jenis virginia rajangan kering 1 kilo Rp48 ribu sedangkan yang grompol Rp 2500 perkilogram bergerak dipasar tembakau basah ke Klaten. Semua ini berkat kesuksesan pemkab Pacitan,”ungkapnya.

Ketua APTI Pacitan juga mengajak seluruh petani tembakau butuh petani tembakau ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Blitar Rini Syarifah Jawab PU Fraksi Terhadap Ranperda LPJ 2023.

Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Manfaat Menggunakan Jasa Pembayaran Online Untuk Belanja di Luar Negeri
Peran Vital Camat Berangus Rokok Ilegal Di Pacitan.
Libatkan Media Kominfo Pacitan Edukasi Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
Debat Publik Pilkada Pacitan, Paslon Aji-Gagarin Dinilai Tampil Apik.
3 Tahun Terakhir Kemiskinan Pacitan Menurun Drastis.
3,5 Tahun Ditangan Mas Aji, Pembangunan Pacitan Meningkat
Kecamatan Bendo Magetan Gelar FGD Fungsi PPID Desa.
APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan.

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 18:34 WIB

Manfaat Menggunakan Jasa Pembayaran Online Untuk Belanja di Luar Negeri

Selasa, 5 November 2024 - 16:54 WIB

Peran Vital Camat Berangus Rokok Ilegal Di Pacitan.

Senin, 4 November 2024 - 14:35 WIB

Libatkan Media Kominfo Pacitan Edukasi Bahaya Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 4 November 2024 - 14:30 WIB

Debat Publik Pilkada Pacitan, Paslon Aji-Gagarin Dinilai Tampil Apik.

Minggu, 3 November 2024 - 20:24 WIB

3 Tahun Terakhir Kemiskinan Pacitan Menurun Drastis.

Minggu, 3 November 2024 - 20:19 WIB

3,5 Tahun Ditangan Mas Aji, Pembangunan Pacitan Meningkat

Jumat, 1 November 2024 - 09:10 WIB

Petani Tembakau Pacitan Ketiban Untung.

Jumat, 1 November 2024 - 09:01 WIB

Kecamatan Bendo Magetan Gelar FGD Fungsi PPID Desa.

Berita Terbaru

Cabup Magetan Nanik Sumantri bersama Cawabup Suyatni Priasmoro. ( Joko Nugroho/Jatimnesia).

Politik & Pemerintahan

Program Makan Gratis Lansia Di Magetan era Nanik Sumantri.

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:40 WIB

Camat Punung Kabupaten Pacitan Pudji Haryono.

PACITAN

Peran Vital Camat Berangus Rokok Ilegal Di Pacitan.

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:54 WIB

Ilustrasi.

Hukum & Kriminal

Apa Kabar Penanganan Video Porno Pelajar Di Polres Magetan?

Senin, 4 Nov 2024 - 18:42 WIB