Petani Tembakau Pacitan Ketiban Untung.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 di Kabupaten Pacitan merupakan berkah besar bagi petani tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan, Sartono, mengungkapkan, DBHCHT sangat bermanfaat untuk petani tembakau dan untuk pembangunan di Pacitan.

Dari sisi pertanian tembakau, Sartono bersama rekan sejawatnya memetik hasil manis dari bidang pertanian tembakau.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, pihaknya selain mendapatkan bantuan berupa alat perajang, kultifator, sumur bor dan pompa air juga mendapatkan bantuan dalam hal penjualan tembakau.

” Kelompok tani yang tersebar diberbagai wilayah mendapatkan bantuan dari DKPP Pacitan. Dimana bantuan tersebut sebagai penunjang untuk petani tembakau. Dalam hal penjualan juga dicarikan mitra kerja, sehingga tidak ada kesulitan dalam menjual hasil tembakau,” kata Sartono, kamis (31/10).

Baca Juga :  Satlantas Polres Ngawi Sukses Tekan Angka Lakalantas.

Pun, saat ini harga tembakau baik basah maupun kering semakin melejit nilainya. Menurut Sartono peran DKPP Pacitan dalam hal pelatihan , pengawasan dan pendampingan dinyatakan sukses.

” Terkait harga yang lokal kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu perkilo rajangan kering, yang jenis virginia rajangan kering 1 kilo Rp48 ribu sedangkan yang grompol Rp 2500 perkilogram bergerak dipasar tembakau basah ke Klaten. Semua ini berkat kesuksesan pemkab Pacitan,”ungkapnya.

Ketua APTI Pacitan juga mengajak seluruh petani tembakau butuh petani tembakau ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Dinkes Pacitan Berikan Tips Sehat Saat Puasa

Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.
Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.
Pacitan Kirim 157 Atlet Pada Porprov Jatim IX Malang Raya.
Bupati Blitar Rijanto Hadiri Rakor di Kandes Tembalang
Satpol PP dan Damkar Magetan Endus Peredaran Rokok Ilegal Sistem Online.
Program SLRT Fokus Kebutuhan Maskin Di Madiun.
Bupati Blitar Rijanto Hadiri Edukasi Program Aji Tani
Wabup Blitar Beky Herdihansah Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:08 WIB

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:01 WIB

Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:51 WIB

Pacitan Kirim 157 Atlet Pada Porprov Jatim IX Malang Raya.

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:39 WIB

Bupati Blitar Rijanto Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:06 WIB

Satpol PP dan Damkar Magetan Endus Peredaran Rokok Ilegal Sistem Online.

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WIB

Program SLRT Fokus Kebutuhan Maskin Di Madiun.

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:32 WIB

Bupati Blitar Rijanto Hadiri Edukasi Program Aji Tani

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:45 WIB

Wabup Blitar Beky Herdihansah Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:59 WIB

Pemeriksaan Kesehatan 	Warga Lansia.

Peristiwa

Peringatan Hari Lansia Di Magetan.

Jumat, 20 Jun 2025 - 16:23 WIB

Sopir Speedboat Telaga Sarangan Magetan Mendapatkan Pemeriksaan Tim Medis.

Kesehatan

Kesehatan Driver Speedboat Sarangan Dipantau Ketat.

Jumat, 20 Jun 2025 - 16:15 WIB

Satpol PP dan Damkar Magetan Razia Rokok Ilegal.

Hukum & Kriminal

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:08 WIB

Kepala IGD RSUD dr Sayidiman Magetan Pujo Catur Priyono.

Kesehatan

Mengenal Sistem Triase RSDS Magetan.

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:45 WIB