PACITAN [ Jatimnesia.com] – Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 di Kabupaten Pacitan merupakan berkah besar bagi petani tembakau.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan, Sartono, mengungkapkan, DBHCHT sangat bermanfaat untuk petani tembakau dan untuk pembangunan di Pacitan.
Dari sisi pertanian tembakau, Sartono bersama rekan sejawatnya memetik hasil manis dari bidang pertanian tembakau.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, pihaknya selain mendapatkan bantuan berupa alat perajang, kultifator, sumur bor dan pompa air juga mendapatkan bantuan dalam hal penjualan tembakau.
” Kelompok tani yang tersebar diberbagai wilayah mendapatkan bantuan dari DKPP Pacitan. Dimana bantuan tersebut sebagai penunjang untuk petani tembakau. Dalam hal penjualan juga dicarikan mitra kerja, sehingga tidak ada kesulitan dalam menjual hasil tembakau,” kata Sartono, kamis (31/10).
Pun, saat ini harga tembakau baik basah maupun kering semakin melejit nilainya. Menurut Sartono peran DKPP Pacitan dalam hal pelatihan , pengawasan dan pendampingan dinyatakan sukses.
” Terkait harga yang lokal kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu perkilo rajangan kering, yang jenis virginia rajangan kering 1 kilo Rp48 ribu sedangkan yang grompol Rp 2500 perkilogram bergerak dipasar tembakau basah ke Klaten. Semua ini berkat kesuksesan pemkab Pacitan,”ungkapnya.
Ketua APTI Pacitan juga mengajak seluruh petani tembakau butuh petani tembakau ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Adv).
Penulis : Apriyanto