Petani Tembakau Pacitan Ketiban Untung.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 di Kabupaten Pacitan merupakan berkah besar bagi petani tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan, Sartono, mengungkapkan, DBHCHT sangat bermanfaat untuk petani tembakau dan untuk pembangunan di Pacitan.

Dari sisi pertanian tembakau, Sartono bersama rekan sejawatnya memetik hasil manis dari bidang pertanian tembakau.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, pihaknya selain mendapatkan bantuan berupa alat perajang, kultifator, sumur bor dan pompa air juga mendapatkan bantuan dalam hal penjualan tembakau.

” Kelompok tani yang tersebar diberbagai wilayah mendapatkan bantuan dari DKPP Pacitan. Dimana bantuan tersebut sebagai penunjang untuk petani tembakau. Dalam hal penjualan juga dicarikan mitra kerja, sehingga tidak ada kesulitan dalam menjual hasil tembakau,” kata Sartono, kamis (31/10).

Baca Juga :  Dinkes Ngawi Gandeng Unair Sosialisasi Bahaya Merokok.

Pun, saat ini harga tembakau baik basah maupun kering semakin melejit nilainya. Menurut Sartono peran DKPP Pacitan dalam hal pelatihan , pengawasan dan pendampingan dinyatakan sukses.

” Terkait harga yang lokal kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu perkilo rajangan kering, yang jenis virginia rajangan kering 1 kilo Rp48 ribu sedangkan yang grompol Rp 2500 perkilogram bergerak dipasar tembakau basah ke Klaten. Semua ini berkat kesuksesan pemkab Pacitan,”ungkapnya.

Ketua APTI Pacitan juga mengajak seluruh petani tembakau butuh petani tembakau ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Puluhan Warga Nguntoronadi Magetan Diwisuda Jadi Orangtua Hebat.

Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
PUPR Pacitan Sapu Lubang Tulakan – Tegalombo.
Dewan Pacitan Minta Tradisi Rontek Gugah Sahur Aman.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Dinkes Pacitan Berikan Tips Sehat Saat Puasa
Bupati Pacitan Aji- Wabup Gagarin Banjir Ucapan Selamat Berbagai Pihak.
Ucapan Selamat DPRD Pacitan Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Periode 2025-2030.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:07 WIB

Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:20 WIB

PUPR Pacitan Sapu Lubang Tulakan – Tegalombo.

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:11 WIB

Dewan Pacitan Minta Tradisi Rontek Gugah Sahur Aman.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:00 WIB

Dinkes Pacitan Berikan Tips Sehat Saat Puasa

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:08 WIB

Bupati Pacitan Aji- Wabup Gagarin Banjir Ucapan Selamat Berbagai Pihak.

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:03 WIB

Ucapan Selamat DPRD Pacitan Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Periode 2025-2030.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB