Petani Tembakau Pacitan Ketiban Untung.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan

Ketua APTI Pacitan Sartono bersama DKPP Pacitan

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 di Kabupaten Pacitan merupakan berkah besar bagi petani tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan, Sartono, mengungkapkan, DBHCHT sangat bermanfaat untuk petani tembakau dan untuk pembangunan di Pacitan.

Dari sisi pertanian tembakau, Sartono bersama rekan sejawatnya memetik hasil manis dari bidang pertanian tembakau.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, pihaknya selain mendapatkan bantuan berupa alat perajang, kultifator, sumur bor dan pompa air juga mendapatkan bantuan dalam hal penjualan tembakau.

” Kelompok tani yang tersebar diberbagai wilayah mendapatkan bantuan dari DKPP Pacitan. Dimana bantuan tersebut sebagai penunjang untuk petani tembakau. Dalam hal penjualan juga dicarikan mitra kerja, sehingga tidak ada kesulitan dalam menjual hasil tembakau,” kata Sartono, kamis (31/10).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar dan Pemkab Sepakat Ranperda Rencana Pembangunan Industri

Pun, saat ini harga tembakau baik basah maupun kering semakin melejit nilainya. Menurut Sartono peran DKPP Pacitan dalam hal pelatihan , pengawasan dan pendampingan dinyatakan sukses.

” Terkait harga yang lokal kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu perkilo rajangan kering, yang jenis virginia rajangan kering 1 kilo Rp48 ribu sedangkan yang grompol Rp 2500 perkilogram bergerak dipasar tembakau basah ke Klaten. Semua ini berkat kesuksesan pemkab Pacitan,”ungkapnya.

Ketua APTI Pacitan juga mengajak seluruh petani tembakau butuh petani tembakau ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  KONI Magetan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:45 WIB

Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB