PHPKADA Magetan, MK Putuskan PSU 4 TPS.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacakan Putusan Hakim MK Perkara PHPKADA Magetan.

Pembacakan Putusan Hakim MK Perkara PHPKADA Magetan.

JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Senin ( 24/2).

Keempat TPS diantaranya, TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.

” Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan/ melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS OO1 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, Senin ( 24/2).

Baca Juga :  Pagu Anggaran Debat Publik Pilkada Magetan Rp 675 Juta.

MK juga memutuskan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 berkenaan dengan hasil perolehan suara pada 4 TPS yang diwajibkan PSU tersebut.

” Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1676 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah,” tambah Suhartoyo.

Baca Juga :  KPU Magetan Rilis Anggota PPS Pilgub,Pilbup dan Pilwakot Terpilih

MK memerintahkan Termohon yakni KPU Magetan melaksanaan PSU paling lambat 30 hari setelah Putusan a quo diucapkan, serta menggabungkan perolehan suara sah yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo untuk diumumkan sebagaimana perundang – undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah.

Berita Terkait

MPP Magetan Kembali Sabet Kategori Layanan Prima Kementerian PAN-RB
Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.
Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.
Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.
Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.
KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:30 WIB

Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:26 WIB

Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:32 WIB

KPU Magetan Tak Bisa Pastikan Jadwal PSU.

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:04 WIB

Anggaran Belanja Pakaian Dinas DPRD Magetan Ratusan Juta Rupiah.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB