PHPKADA Magetan, MK Putuskan PSU 4 TPS.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacakan Putusan Hakim MK Perkara PHPKADA Magetan.

Pembacakan Putusan Hakim MK Perkara PHPKADA Magetan.

JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Senin ( 24/2).

Keempat TPS diantaranya, TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.

” Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan/ melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS OO1 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, Senin ( 24/2).

Baca Juga :  Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

MK juga memutuskan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 berkenaan dengan hasil perolehan suara pada 4 TPS yang diwajibkan PSU tersebut.

” Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1676 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS OO1 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dam TPS 009 Desa Selotinatah,” tambah Suhartoyo.

Baca Juga :  Jadwal Seleksi Tak Jelas, Jabatan Pj Sekda Magetan Winarto Diperpanjang.

MK memerintahkan Termohon yakni KPU Magetan melaksanaan PSU paling lambat 30 hari setelah Putusan a quo diucapkan, serta menggabungkan perolehan suara sah yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo untuk diumumkan sebagaimana perundang – undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah.

Berita Terkait

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.
Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.
Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.
Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.
Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Berita Terbaru

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB

Peninjauan TPS Sarangan.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:46 WIB