Satpol PP Jatim : Januari- Oktober Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakda  Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

Kabid Gakda Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Jatim kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Jatim Andika Merry Rusdianto.

” Operasi peredaran rokok ilegal kita gencarkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini, dari hasil operasi tersebut kami berhasil menyita sebanyak 5.413.740 batang,” kata Andika Merry Rusdianto, Selasa (29/10).

Andika mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Jawa Timur mencapai Rp 5.071.188.889,-.

Baca Juga :  Lahan Tanam Tembakau Di Pacitan Akan Diperluas.

” Total kerugian negara yang di sebabkan oleh peredaran rokok ilegal seluruh jawa timur sementara ini mencapai lima miliar lebih,” ungkapnya.

Razia rokok ilegal menyasar diberbagai tempat dan wilayah provinsi jawa timur yang dilakukan sebanyak 26 kali bersama Bea Cukai.

” Kami bersama Bea Cukai melakukan operasi, untuk sasaran adalah toko-toko dan pasar,” beber Andika Merry Rusdianto.

Kabid Gakda Satpol PP Jatim mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Pacitan tidak menjual atau membeli rokok ilegal, pasalnya selain merugikan negara juga merupakan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Perkara Tipikor BRI Pacitan Dilimpahkan.

Pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
PUPR Pacitan Sapu Lubang Tulakan – Tegalombo.
Dewan Pacitan Minta Tradisi Rontek Gugah Sahur Aman.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Dinkes Pacitan Berikan Tips Sehat Saat Puasa
Bupati Pacitan Aji- Wabup Gagarin Banjir Ucapan Selamat Berbagai Pihak.
Ucapan Selamat DPRD Pacitan Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Periode 2025-2030.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:07 WIB

Bupati Blitar Launching E-BLUD Dan Serahkan CSR Mobil Ambulans Ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:20 WIB

PUPR Pacitan Sapu Lubang Tulakan – Tegalombo.

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:11 WIB

Dewan Pacitan Minta Tradisi Rontek Gugah Sahur Aman.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:00 WIB

Dinkes Pacitan Berikan Tips Sehat Saat Puasa

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:08 WIB

Bupati Pacitan Aji- Wabup Gagarin Banjir Ucapan Selamat Berbagai Pihak.

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:03 WIB

Ucapan Selamat DPRD Pacitan Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Periode 2025-2030.

Berita Terbaru

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan Mohammad Ramzi.

Politik & Pemerintahan

Bawaslu Magetan Pastikan Panggil Cakada Terlapor Sebelum PSU.

Senin, 17 Mar 2025 - 18:56 WIB

 Jenasah Almarhum Aditya Yoga Pratama Dibawa Ke RSUD dr Soeroto Ngawi.

Breaking news

Mayat Warga Magetan Ditemukan Terapung di Ngawi.

Senin, 17 Mar 2025 - 17:46 WIB

Pencairan Jenasah Korban Aditya Yoga Pratama.

Peristiwa

2 Pemuda Magetan Terseret Air Sungai, 1 Korban Belum Ditemukan.

Minggu, 16 Mar 2025 - 17:25 WIB

 Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi..

Politik & Pemerintahan

Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Magetan Bakal Periksa Paslon Terlapor.

Minggu, 16 Mar 2025 - 17:14 WIB

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB