Satpol PP Jatim : Januari- Oktober Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakda  Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

Kabid Gakda Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Jatim kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Jatim Andika Merry Rusdianto.

” Operasi peredaran rokok ilegal kita gencarkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini, dari hasil operasi tersebut kami berhasil menyita sebanyak 5.413.740 batang,” kata Andika Merry Rusdianto, Selasa (29/10).

Andika mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Jawa Timur mencapai Rp 5.071.188.889,-.

Baca Juga :  Sudimoro Pacitan Jadi Start Ekspedisi Merah Putih Wilayah Timur

” Total kerugian negara yang di sebabkan oleh peredaran rokok ilegal seluruh jawa timur sementara ini mencapai lima miliar lebih,” ungkapnya.

Razia rokok ilegal menyasar diberbagai tempat dan wilayah provinsi jawa timur yang dilakukan sebanyak 26 kali bersama Bea Cukai.

” Kami bersama Bea Cukai melakukan operasi, untuk sasaran adalah toko-toko dan pasar,” beber Andika Merry Rusdianto.

Kabid Gakda Satpol PP Jatim mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Pacitan tidak menjual atau membeli rokok ilegal, pasalnya selain merugikan negara juga merupakan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Proyek Jalur Wisata Pantai Srau - Watukarung Pacitan Disuntik Rp 1,8 Miliar.

Pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Gubernur Khofifah, Kaka Slank dan Bupati Aji Tanam Mangrove Di Pacitan.
Ratusan Pesilat Pacitan Bertading di SH Terate Cup 2025.
SBY Bersama Herman Tanoko Bangun Hotel Bintang 4 di Pacitan
Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.
Petugas Laboratorium Puskesmas di Pacitan Ikuti Pelatihan.
Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.
Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT
Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:55 WIB

Gubernur Khofifah, Kaka Slank dan Bupati Aji Tanam Mangrove Di Pacitan.

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:49 WIB

Ratusan Pesilat Pacitan Bertading di SH Terate Cup 2025.

Sabtu, 29 November 2025 - 22:18 WIB

SBY Bersama Herman Tanoko Bangun Hotel Bintang 4 di Pacitan

Jumat, 21 November 2025 - 15:43 WIB

Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Rabu, 19 November 2025 - 21:33 WIB

Petugas Laboratorium Puskesmas di Pacitan Ikuti Pelatihan.

Kamis, 13 November 2025 - 21:37 WIB

Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.

Senin, 10 November 2025 - 22:46 WIB

Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT

Senin, 10 November 2025 - 13:20 WIB

Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap

Berita Terbaru

Kajari Magetan Dezi Setiapermana.

Politik & Pemerintahan

Santer Kabar Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dimutasi.

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:56 WIB

Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) gowes bareng Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) di Kediri. Foto: Kominfo.

KEDIRI RAYA

Selang 5 Hari Kunjungi Kediri, Wali Kota Madiun Kena OTT KPK.

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:40 WIB

Walkot Madiun Maidi

Hukum & Kriminal

Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Senin, 19 Jan 2026 - 22:31 WIB

Wali Kota Madiun Maidi dan Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Hukum & Kriminal

Miris, 2 Wali Kota Madiun Berakhir Ditangan KPK.

Senin, 19 Jan 2026 - 18:12 WIB