Satpol PP Jatim : Januari- Oktober Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakda  Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

Kabid Gakda Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Jatim kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Jatim Andika Merry Rusdianto.

” Operasi peredaran rokok ilegal kita gencarkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini, dari hasil operasi tersebut kami berhasil menyita sebanyak 5.413.740 batang,” kata Andika Merry Rusdianto, Selasa (29/10).

Andika mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Jawa Timur mencapai Rp 5.071.188.889,-.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

” Total kerugian negara yang di sebabkan oleh peredaran rokok ilegal seluruh jawa timur sementara ini mencapai lima miliar lebih,” ungkapnya.

Razia rokok ilegal menyasar diberbagai tempat dan wilayah provinsi jawa timur yang dilakukan sebanyak 26 kali bersama Bea Cukai.

” Kami bersama Bea Cukai melakukan operasi, untuk sasaran adalah toko-toko dan pasar,” beber Andika Merry Rusdianto.

Kabid Gakda Satpol PP Jatim mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Pacitan tidak menjual atau membeli rokok ilegal, pasalnya selain merugikan negara juga merupakan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Seleksi CPNS Magetan Dibuka Agustus, PPPK Belum Jelas.

Pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pacitan Tuan Rumah Retreat Partai Demokrat.
Ketua DPRD Pacitan Ajak Masyarakat Gemar Menanam dan Berternak.
Pacitan Berhasil Tekan Kasus Stunting.
Disnaker Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT Gelar Pelatihan Kerja Kembangkan Kompetensi.
Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.
Disperindag Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Pelaku Usaha Industri Rokok
Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.
Pacitan Kirim 157 Atlet Pada Porprov Jatim IX Malang Raya.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:26 WIB

Pacitan Tuan Rumah Retreat Partai Demokrat.

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:26 WIB

Ketua DPRD Pacitan Ajak Masyarakat Gemar Menanam dan Berternak.

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:49 WIB

Pacitan Berhasil Tekan Kasus Stunting.

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:03 WIB

Disnaker Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT Gelar Pelatihan Kerja Kembangkan Kompetensi.

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:08 WIB

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:07 WIB

Disperindag Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Pelaku Usaha Industri Rokok

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:01 WIB

Keluhan Reproduksi Pria Tertangani Secara Medis Di RSUD Magetan.

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:51 WIB

Pacitan Kirim 157 Atlet Pada Porprov Jatim IX Malang Raya.

Berita Terbaru

Kantor BPKPD Kabupaten Magetan

Politik & Pemerintahan

Semester Satu Target PBB-P2 Magetan Baru 32,35%.

Jumat, 11 Jul 2025 - 17:54 WIB

Kepala Disperkim Kabupaten Ngawi Maftuh Affandi.

NGAWI

Dinas Perkim Ngawi Garap 188 RTLH.

Jumat, 11 Jul 2025 - 17:50 WIB

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Dikbud Kabupaten Ngawi Zainal Fanani

NGAWI

Dinas Dikbud Ngawi Larang Ploncoan MPLS Siswa Baru.

Jumat, 11 Jul 2025 - 17:42 WIB

Gambar AI

Pojok Hukum

Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Jumat, 11 Jul 2025 - 17:22 WIB

Peserta Didik Baru Salah Satu SMPN di Magetan.

Pendidikan

Dinas Dikpora Magetan Himbau Sekolah Terapkan MPLS Ramah.

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:33 WIB