PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Jatim kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.
Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Jatim Andika Merry Rusdianto.
” Operasi peredaran rokok ilegal kita gencarkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini, dari hasil operasi tersebut kami berhasil menyita sebanyak 5.413.740 batang,” kata Andika Merry Rusdianto, Selasa (29/10).
Andika mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Jawa Timur mencapai Rp 5.071.188.889,-.
” Total kerugian negara yang di sebabkan oleh peredaran rokok ilegal seluruh jawa timur sementara ini mencapai lima miliar lebih,” ungkapnya.
Razia rokok ilegal menyasar diberbagai tempat dan wilayah provinsi jawa timur yang dilakukan sebanyak 26 kali bersama Bea Cukai.
” Kami bersama Bea Cukai melakukan operasi, untuk sasaran adalah toko-toko dan pasar,” beber Andika Merry Rusdianto.
Kabid Gakda Satpol PP Jatim mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Pacitan tidak menjual atau membeli rokok ilegal, pasalnya selain merugikan negara juga merupakan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum.
Pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( adv).
Penulis : Apriyanto