Satpol PP Jatim : Januari- Oktober Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakda  Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

Kabid Gakda Satpol-PP Jatim Andika Merry Rusdianto. ( Jatimnesia/ist).

PACITAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Jatim kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Satpol PP Jatim Andika Merry Rusdianto.

” Operasi peredaran rokok ilegal kita gencarkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini, dari hasil operasi tersebut kami berhasil menyita sebanyak 5.413.740 batang,” kata Andika Merry Rusdianto, Selasa (29/10).

Andika mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Jawa Timur mencapai Rp 5.071.188.889,-.

Baca Juga :  DPRD Dan Bupati Magetan Terpilih Didesak Update Perpres 80/2019.

” Total kerugian negara yang di sebabkan oleh peredaran rokok ilegal seluruh jawa timur sementara ini mencapai lima miliar lebih,” ungkapnya.

Razia rokok ilegal menyasar diberbagai tempat dan wilayah provinsi jawa timur yang dilakukan sebanyak 26 kali bersama Bea Cukai.

” Kami bersama Bea Cukai melakukan operasi, untuk sasaran adalah toko-toko dan pasar,” beber Andika Merry Rusdianto.

Kabid Gakda Satpol PP Jatim mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Pacitan tidak menjual atau membeli rokok ilegal, pasalnya selain merugikan negara juga merupakan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Inovasi " Analisis Kondang" UPT Puskesmas Bakung Blitar.

Pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.
Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT
Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap
Pasar Wilayah Kecamatan Nawangan Pacitan Nihil Rokok Ilegal
Satpol PP Pacitan Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal Di Kecamatan Kebonagung.
Puskesmas dan Pustu Di Pacitan Direnovasi Pakai DBHCHT 2025.
Cegah Peredaran Rokok Ilegal Di Pacitan, Tim Gabungan Sasar Agen Expedisi
Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025 Di Pacitan Resmi Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 21:37 WIB

Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.

Senin, 10 November 2025 - 22:46 WIB

Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT

Senin, 10 November 2025 - 13:20 WIB

Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Pasar Wilayah Kecamatan Nawangan Pacitan Nihil Rokok Ilegal

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Satpol PP Pacitan Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal Di Kecamatan Kebonagung.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Puskesmas dan Pustu Di Pacitan Direnovasi Pakai DBHCHT 2025.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Di Pacitan, Tim Gabungan Sasar Agen Expedisi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025 Di Pacitan Resmi Dibuka

Berita Terbaru

Distribusi MBG di SDN Gonggang, Poncol, Magetan.

Pendidikan

Semangat Belajar Pelajar Magetan Meningkat Setelah Santap MBG.

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:04 WIB

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi saat bertemu dengan masyarakat desa

PACITAN

Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:37 WIB

Kepala Dinkes  Pacitan, dr. Daru Mustika Aji.

PACITAN

Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT

Senin, 10 Nov 2025 - 22:46 WIB

Pariwara

Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap

Senin, 10 Nov 2025 - 13:20 WIB

4 Tersangka OTT KPK Di Pemkab Ponorogo.

Jatimnesia TV

KPK Beberkan Kronologi Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Minggu, 9 Nov 2025 - 03:08 WIB