MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Gubernur Jawa Timur menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan Winarto sebagai Penjabat (Pj) Sekda Magetan.
Winarto akan menduduki kursi Pj Sekda Magetan paling lama 3 bulan, atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda definitif, yakni 20 Desember 2024 – 20 Maret 2025.
Aturan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah maupun Peraturan Presiden ( Pepres) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengamini aturan tersebut. ” Selama 3 bulan atau sudah diangkat Sekda definitif,” ungkapnya, Minggu (22/12).
Disisi lain, sejak ditinggalkan Hergunadi Agustus 2024 lalu, hingga kini jabatan Sekda Magetan masih kosong dan bergantian dijabat Pj.
Pun, kabar seleksi Sekda Magetan juga masih belum ada perkembangan, dengan alasan masih menunggu rekomendasi Kemendagri. ” Masih menunggu persetujuan dari Kemendagri,” beber Masruri.