MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 di TPS 01 dan TPS 04 Desa Kinandang, TPS 01 Desa Nguri dan TPS 09 Desa Selotinatah disambut haru sejumlah warga Kabupaten Magetan.
Pasalnya, keputusan MK tersebut sekaligus menunda kemenangan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro yang sebelumnya memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Magetan 27 November 2024.
Namun, sejumlah warga Kabupaten Magetan optimis, Bunda Nanik sapaan Nanik Endang Rusminiarti bersama Kang Suyat sapaan Suyatni Priasmoro akan tetap unggul pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Kinandang, Desa Nguri dan Desa Selotinatah tersebut.
” Insyaallah bunda Nanik tetap akan diberikan kemenangan dan kemudahan meskipun harus coblosan ulang,” kata Sriatun (45) warga Kecamatan Kawedanan, Rabu (26/2).
Pun, Sriatun mendoakan Bunda Nanik dan Kang Suyatni diberikan kesabaran menghadapi PSU Pilkada Magetan tersebut.
” Optimis Bunda Nanik tetap diberikan kemenangan, semoga terpilih sebagai Bupati Magetan,” ungkap perempuan yang bekerja sebagai karyawan pertokoan tersebut.
Diungkapkan Sriatun, sosok Nanik Endang Rusminiarti adalah pribadi yang santun dan baik pada siapapun. Selama menjabat Wakil Bupati Magetan bersama Bupati Suprawoto lima tahun lalu, sangat sering turun ke masyarakat untuk menyapa dan hadiri undangan.
” Ibu Nanik orangnya sangat baik ya, ramah beliau itu. Semoga Ibu Nanik diberikan kemenangan ya, agar jadi Bupati Magetan,” pungkasnya.