PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengesahkan pernikahan puluhan pasangan suami-istri di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Senin (25/8).
Sidang Isbat Nikah ini merupakan usaha agar pernikahan mereka sesuai dengan aturan negara dan agama.
“ Maka kemudian sekarang diitsbat nikahkan. Barangkali dulu nikah siri, barangkali dulu nikah resmi, tapi tidak tercatat di pecatatan sipil. Banyaklah yang begitu-begitu,” kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Senin (25/8).
Dijelaskan Sugiri Sancoko, pernikahan yang tidak terdaftar resmi akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari.
“ Kan pasti suatu ketika akan muncul problematika, misalnya bagaimana hak anak, lalu hak pasangan, lalu waris, lalu masih banyak yang harus diselesaikan. Maka disisir terus,” jelasnya.
Bupati Ponorogo mengaku bahwa beberapa tahun lalu banyak ditemui Pasutri yang belum mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi.
“ Dua tahun yang lalu sudah ada ratusan di mana-mana, nah hari ini ketemu 28 lagi. Tapi para penyuluh terus bergerak dengan desa untuk menyisir kembali. Apakah masih ada, kalau masih ada, diisbatkan kembali agar ke depan hak-hak perkawinannya secara agama maupun secara negara bisa rigid dan bisa aman,” ujar Bupati Ponorogo.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Moh. Nurul Huda, merinci bahwa pasangan yang disahkan kali ini rata-rata berusia 40 tahun yang berasal dari seluruh wilayah di Kabupaten Ponorogo.
“ Ini kami sisir di seluruh Desa di Kabupaten Ponorogo ini rata-rata diatas 40 lah. Rata-rata mereka kan nikah siri, bisa karena biaya atau mungkin dulu yang penting sah,” tambahnya.
Salah satu pasutri asal Desa Muneng Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Sardi (67) dan sang istri Sriwahyuni (62), mengaku lega setelah pernikahannya yang sudah berjalan selama puluhan tahun tahun tercatat resmi dan mendapatkan buku nikah serta Kartu Keluarga (KK) baru.
“ Nikah tahun 1982, sudah punya anak. Alhamdulillah senang dan tenang,” ungkap Sardi.








