PACITAN, JATIMNESIA.COM – Dinas Kesehatan ( Dinkes) Pacitan mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp 17,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Selain untuk pengadaan obat-obatan seluruh Puskesmas pada 12 Kecamatan senilai Rp 3 miliar, dana itu juga digunakan untuk renovasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).
Kepala Dinkes Pacitan dr. Daru Mustika Aji menerangkan, saat ini renovasi Puskesmas dan Pustu sudah ada yang mencapai 100 % dan ada yang baru 80%.
” Seperti di Puskesmas Ketro saat ini sudah 100 persen dan untuk renovasi Pustu di Desa Gembuk sudah mencapai 80 persen,” kata dr. Daru Mustika Aji, Rabu (8/10).
Kadinkes menambahkan, manfaat DBHCHT sangat membantu dibidang kesehatan untuk pelayanan masyarakat.
” Tentunya DBHCHT ini sangat membantu. Suatu bukti dibidang kesehatan ini. Untuk itu kami juga menghimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan juga bisa berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Apriyanto








