MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Alm Laila Devita Sari (21), warga Dusun Karangasem Desa/Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, korban pohon tumbang di Jalan Raya Ngawi-Maospati masuk Desa Maron Kecamatan Karangrejo tidak akan menerima santunan jasa raharja.
Kepastian itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Rudi Elfis usai melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Selasa (5/11).
” Itu diluar jaminan Jasa Raharja, itu dianggap kecelakaan tunggal dan bencana alam,” ungkap Rudi Elfis, Selasa (5/11).
Dijabarkan Rudi Elfis, sebelum peristiwa nahas yang merenggut nyawa Laila Devita Sari tersebut, dirinya sudah menyampaikan kekhawatirannya terkait kondisi pohon-pohon di jalan raya Magetan – Ngawi.
” Dulu kami sudah menyampaikan kepada dinas terkait bahwa di Magetan ini adalah rawan pohon tumbang, karena kalau pohon tumbang dan ditabrak oleh kendaraan bermotor atau kena kendaraan bermotor itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” tegas Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun.
Diberitakan sebelumnya, korban Laila Devita Sari mengendarai motor Nomor Polisi (Nopol) AE 4865 M melintas di Jalan Raya Maospati – Ngawi, tepatnya Desa Maron Kecamatan Karangrejo, Minggu (27/10) lalu.
Nahas, pohon ukuran jumbo tersebut tumbang hingga menimpa korban yang hendak pergi ke Kampus. Akibat luka parah di kepala dan badan, korban meninggal di lokasi kejadian.
Penulis : Joko Nugroho