Korban Pohon Tumbang Jalan Raya Magetan – Ngawi, Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Rudi Elfis.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Rudi Elfis.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Alm Laila Devita Sari (21), warga Dusun Karangasem Desa/Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, korban pohon tumbang di Jalan Raya Ngawi-Maospati masuk Desa Maron Kecamatan Karangrejo tidak akan menerima santunan jasa raharja.

Kepastian itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Rudi Elfis usai melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Selasa (5/11).

” Itu diluar jaminan Jasa Raharja, itu dianggap kecelakaan tunggal dan bencana alam,” ungkap Rudi Elfis, Selasa (5/11).

Baca Juga :  DPC PDIP Magetan Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup

Dijabarkan Rudi Elfis, sebelum peristiwa nahas yang merenggut nyawa Laila Devita Sari tersebut, dirinya sudah menyampaikan kekhawatirannya terkait kondisi pohon-pohon di jalan raya Magetan – Ngawi.

” Dulu kami sudah menyampaikan kepada dinas terkait bahwa di Magetan ini adalah rawan pohon tumbang, karena kalau pohon tumbang dan ditabrak oleh kendaraan bermotor atau kena kendaraan bermotor itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” tegas Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun.

Baca Juga :  Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Diberitakan sebelumnya, korban Laila Devita Sari mengendarai motor Nomor Polisi (Nopol) AE 4865 M melintas di Jalan Raya Maospati – Ngawi, tepatnya Desa Maron Kecamatan Karangrejo, Minggu (27/10) lalu.

Nahas, pohon ukuran jumbo tersebut tumbang hingga menimpa korban yang hendak pergi ke Kampus. Akibat luka parah di kepala dan badan, korban meninggal di lokasi kejadian.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB