Korban Pohon Tumbang Jalan Raya Magetan – Ngawi, Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Rudi Elfis.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Rudi Elfis.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Alm Laila Devita Sari (21), warga Dusun Karangasem Desa/Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, korban pohon tumbang di Jalan Raya Ngawi-Maospati masuk Desa Maron Kecamatan Karangrejo tidak akan menerima santunan jasa raharja.

Kepastian itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Rudi Elfis usai melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Selasa (5/11).

” Itu diluar jaminan Jasa Raharja, itu dianggap kecelakaan tunggal dan bencana alam,” ungkap Rudi Elfis, Selasa (5/11).

Baca Juga :  Wali Kota Santoso Buka Bazar Blitar Djadoel

Dijabarkan Rudi Elfis, sebelum peristiwa nahas yang merenggut nyawa Laila Devita Sari tersebut, dirinya sudah menyampaikan kekhawatirannya terkait kondisi pohon-pohon di jalan raya Magetan – Ngawi.

” Dulu kami sudah menyampaikan kepada dinas terkait bahwa di Magetan ini adalah rawan pohon tumbang, karena kalau pohon tumbang dan ditabrak oleh kendaraan bermotor atau kena kendaraan bermotor itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” tegas Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun.

Baca Juga :  2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.

Diberitakan sebelumnya, korban Laila Devita Sari mengendarai motor Nomor Polisi (Nopol) AE 4865 M melintas di Jalan Raya Maospati – Ngawi, tepatnya Desa Maron Kecamatan Karangrejo, Minggu (27/10) lalu.

Nahas, pohon ukuran jumbo tersebut tumbang hingga menimpa korban yang hendak pergi ke Kampus. Akibat luka parah di kepala dan badan, korban meninggal di lokasi kejadian.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terbaru

Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB