Kejari Magetan Kawal Perhutani.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kejari Magetan bersama Perum Perhutani. ( Kejari Magetan Untuk Jatimnesia).

Jajaran Kejari Magetan bersama Perum Perhutani. ( Kejari Magetan Untuk Jatimnesia).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan bersama Perum Perhutani KPH Lawu Ds serta Perum Perhutani KPH Madiun sepakat menjalin kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun), Selasa (7/5).

Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Magetan dengan Perum Perhutani KPH Lawu dan KPH Madiun terkait fungsi pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada instansi plat merah.

Baca Juga :  Material STNK Dan TNKB Samsat Magetan Kosong.

” Perjanjian kerjasama masih secara umum dibidang perdata dan tata usaha negara, nanti tinggal sesuai kebutuhan dari perhutani nantinya sesuai SKK kepada kami terkait apa,” kata Kasi Datun Kejari Magetan Adi Nugraha, Selasa ( 7/5).

Kesepakatan antara Kejari Magetan dengan Perum Perhutani KPH Lawu Ds dan KPH Lawu Madiun dihadiri Kajari Magetan Yuana Nurshiyam bersama jajaran Kasi, Administratur/KKPH Lawu DS Adi Nugroho serta Administratur/KKPH Madiun Panca Putra M.Sihete.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.

Sebagai informasi, Kejari Magetan gencar meneken MoU dengan Instansi Pemerintah baik BUMD, BUMN maupun Pemerintah daerah (Pemda) Magetan. Lembaga Adhyaksa tersebut akan pasang badan jika ada permasalahan Perdata baik didalam pengadilan (Litigasi) maupun Luar Pengadilan (Non Litigasi).

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB