Peradin Jatim Kembali Bidani Lahirnya Advokat

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Peradin Firman Wijaya bersama Para Advokat Peradin Jatim. ( Ist/Peradin Jatim).

Ketum Peradin Firman Wijaya bersama Para Advokat Peradin Jatim. ( Ist/Peradin Jatim).

SURABAYA [Jatimnesia.com] – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Propinsi Jawa Timur kembali melahirkan pengacara dalam sumpah advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/6).

Belasan pembela hukum yang dibidani Peradin Jatim berasal dari Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Kota/Kabupaten di Jawa Timur.

Ketua umum (Ketum) Peradin Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya.,S.H.MH hadir langsung di PT Surabaya menyaksikan penyumpahan advokat Peradin.

Baca Juga :  Polres Pacitan Blender Barbuk Ganja.

” Tantangan kedepan akan lebih besar, advokat harus selalu update ilmu dan aturan hukum terbaru,” kata Firman Wijaya, Senin (24/6).

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Peradin Jawa Timur Lucia S Napitulu meminta seluruh anggota Peradin Jatim ikut serta mengembangkan potensi – potensi diri untuk mengamalkan keilmuanya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Kelurahan Bendo Terima Bantuan Gerobak Dagang dan Kambing.

” Terus kembangkan diri melalui potensi – potensi yang ada, karena perkembangan hukum terus terjadi,” bebernya.

Sebagai informasi, Advokat Peradin sebelum disumpah telah menjalani Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di Peradin Jawa Timur.

Setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Advokat oleh Peradin kemudian di sumpah di PT Surabaya, Jawa Timur.

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB