MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Setelah permohonan mundur dari jabatan Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi dikabulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hergunadi gerak cepat (Gercep) mengajukan pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengatakan jika Sekda Hergunadi telah mengajukan pensiun dini karena akan maju Pilkada Magetan.
” Hari ini, Karena mencalonkan kepala daerah beliau mengajukan pensiun atas permintaan sendiri,” kata Masruri, Senin (12/8).
Dijabarkan Masruri, surat permohonan pensiun dini Sekda Hergunadi telah dilayangkan kepada Badan Kepegawaian Negara ( BKN). ” Pertimbangan teknis ke BKN,” beber Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan.
Menurut Masruri, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Sekda Hergunadi sebagai ASN adalah 1 Januari 2025. ” Kalau batas Usia Pensiun biasa TMT 1 Januari 2025,” pungkasnya.